Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Tak Sepakat Perubahan Masa Jabatan dan Kedudukan Presiden

Kompas.com - 08/10/2019, 15:30 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak hanya terbatas pada menghidupkan kembali GBHN saja.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Akan Jadi Kemunduran Demokrasi jika...

Menurut Muzani, tidak menutup kemungkinan pembahasan juga akan mencakup ketentuan lain, misalnya terkait ketentuan pemilihan presiden oleh MPR.

"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri saya kira bisa," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Karena istilahnya begitu GBHN diamandemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan," tutur dia.

Amandemen UUD 1945 terkait penerapan kembali GBHN merupakan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014.

Melalui amandemen, nantinya MPR akan memiliki kewenangan untuk menentukan GBHN yang wajib dijalankan oleh presiden.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Gerindra: Prabowo Ingin Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Muzani menjelaskan, jika GBHN dihidupkan kembali, maka harus ditentukan tolok ukur sejauh mana seorang presiden telah melaksanakan haluan negara.

Kemudian, dengan kewajiban menjalankan GBHN, posisi presiden akan menjadi mandataris MPR.

"Kalau sudah mandataris MPR berarti presiden dipilih oleh MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Muzani.

 

Kompas TV Juru bicara Fraksi Partai Gerindra di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Andre Rosiade menyebut ketua umum partainya, Prabowo Subianto, ingin pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan langsung. Hal itu dikatakan Andre tanggapi munculnya usulan presiden kembali dipilih MPR terkait dengan wacana amandemen UUD 1945. "Kalau kami Gerindra jelas kebijakan Pak Prabowo dari awal pemilihan Presiden dilakukan secara langsung. Itu sudah sikap final Partai Gerindra," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019). Wacana amandemen UUD 1945 adalah rekomendasi yang dihasilkan MPR 2014-2019. Kata Andre, ada dua rekomendasi amandemen yang diberikan pimpinan MPR 2019-2024. Dua rekomendasi, yakni perubahan pasal 3 dan pembentukan garis haluan Negara. Pada pasal 3 mengatur kewenangan mengubah dan menetapkan uud 1945, melantik serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. Kata Andre, Fraksi Partai Gerindra belum menentukan sikap resmi atas rekomendasi itu. #Gerindra #AmandemenUUD1945 #Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com