JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, kebutuhan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Menurut Jazilul, penambahan kewenangan MPR dapat dilakukan melalui pembuatan Undang-Undang tentang GBHN.
"Kalau melalui UU maka tidak dibutuhkan amandemen. Cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampaikan usul inisiatif tentang pokok-pokok atau UU GBHN," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Pengembalian GBHN Dikhawatirkan Buat Demokrasi Mundur
Selain itu, lanjut Jazilul, jika penambahan kewenangan dilakukan melalui penerbitan Ketetapan MPR maka harus dilakukan perubahan UUD 1945.
Namun, ia menekankan bahwa amendemen UUD 1945 harus bersifat terbatas.
"Tapi kalau amandemennya kemudian melalui Ketetapan MPR maka harus menambah kewenangan, itu harus amendemen terbatas," kata Jazilul.
Baca juga: Wacanakan Pengembalian GBHN, Elite Dinilai Sedang Berhitung Biaya Politik 2024
Jazilul mengatakan, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.
"Kalau tidak terbatas saya yakin nanti semua masyarakat itu akan memasukkan keinginannya di dalam proses perubahan," kata Jazilul.
Baca juga: Selain Lukai Reformasi, Penghidupan GBHN Dinilai Rusak Sistem Presidensial
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.
Pasalnya, kata Plate, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amendemen terbatas.
Oleh sebab itu, pembahasan amendemen seharusnya tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.
"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Fraksi PKB: Amendemen UUD 1945 Harus Terbatas
Plate menilai, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.
Menurut dia, saat ini telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 dan Alasan yang Dianggap Tak Masuk Akal
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.