JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai, narasi negatif yang menyangkut Novel dan disebarkan oleh buzzer berisiko menjauhkan fokus publik dalam penuntasan kasus penyiraman air keras Novel.
"Semakin banyak dan sistematisnya buzzer menyudutkan Novel tidak bisa dilepaskan dari capim KPK yang bermasalah, narasi Taliban, revisi UU KPK, dan penyerangan secara fisik kepada Novel," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Di sisi lain, tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Jokowi ke Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan tim teknis untuk menuntaskan kasus Novel juga akan habis.
"Akan habisnya tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden untuk mencari pelaku penyerangan terhadap Novel juga menjadi faktor. 'Orkestra' dari koruptor saya rasa sangat sempurna," katanya.
Baca juga: KPK: Ada Pihak yang Menyerang Novel Baswedan dengan Fitnah
Ia mengakui sebagian masyarakat mungkin terpengaruh dengan narasi menyangkut Novel. Mereka bisa menjadi ragu untuk mendukung Novel dan KPK.
Meski demikian, Aqsa juga yakin semakin banyak masyarakat sadar bagaimana buzzer memanipulasi opini untuk menyudutkan Novel dan KPK.
"Sebagian masyarakat mungkin terpengaruh, setidaknya ragu mendukung Novel dan KPK. Tapi banyak masyarakat sudah sadar soal bagaimana buzzer memainkan opini," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengklarifikasi tiga isu miring menyangkut Novel.
Pertama, foto hitam putih Novel dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang duduk bersama seusai shalat di masjid.
Foto itu kemudian dikaitkan berimplikasi dengan sebuah lembaran yang tertulis “Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK”.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan