JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) revisi UU KPK. Jika tidak diterbitkan, reputasi Indonesia dipertaruhkan.
"Citra Indonesia akan buruk di dunia internasional jika perppu tak dikeluarkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).
Kurnia menjabarkan, United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan komisi antikorupsi itu.
Baca juga: KPK Harap Pemerintah Perkuat Aturan Antikorupsi Sesuai Aturan UNCAC
Lembaga ini, lanjutnya, menilai revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK. Selain itu, revisi inisiatif DPR itu juga bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC.
Pasal itu mengharuskan setiap negara memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang independen serta mampu menjalankan fungsi secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.
"Pernyataan itu dilansir pada 27 September, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi," papar Kurnia.
Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan
Selain itu, lanjutnya, KPK juga dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional. Kurnia mencontohkan, pada 2013 KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina.
Ia menyebutkan, lembaga antikorupsi ini dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi.
"Atas dasar itu kebijakan pemerintah yang membiarkan pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan mendapat kecaman dari negara lain yang juga mempunyai konsentrasi sama pada isu antikorupsi," kata Kurnia.
Baca juga: Jika Tak Keluarkan Perppu, Presiden Dinilai Ingkari Nawacita
Penerbitan perppu oleh Presiden Jokowi sebelumnya telah didesak oleh masyarakat sipil agar KPK tak dilemahkan.
Langkah itu semakin relevan merujuk hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan 76,3 persen responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.
Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu, menurut publik, jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPK
Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.
Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya, sementara 40,3 persen responden tidak mengetahuinya.
Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen.
Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen.