Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, ICW: Citra Indonesia di Dunia Internasional Dipertaruhkan

Kompas.com - 08/10/2019, 11:58 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) revisi UU KPK. Jika tidak diterbitkan, reputasi Indonesia dipertaruhkan.

"Citra Indonesia akan buruk di dunia internasional jika perppu tak dikeluarkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

Kurnia menjabarkan, United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan komisi antikorupsi itu.

Baca juga: KPK Harap Pemerintah Perkuat Aturan Antikorupsi Sesuai Aturan UNCAC

Lembaga ini, lanjutnya, menilai revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK. Selain itu, revisi inisiatif DPR itu juga bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC.

Pasal itu mengharuskan setiap negara memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang independen serta mampu menjalankan fungsi secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.

"Pernyataan itu dilansir pada 27 September, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi," papar Kurnia.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Selain itu, lanjutnya, KPK juga dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional. Kurnia mencontohkan, pada 2013 KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina.

Ia menyebutkan, lembaga antikorupsi ini dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi.

"Atas dasar itu kebijakan pemerintah yang membiarkan pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan mendapat kecaman dari negara lain yang juga mempunyai konsentrasi sama pada isu antikorupsi," kata Kurnia.

Peneliti ICW Kurnia RamadhanaKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

 

Baca juga: Jika Tak Keluarkan Perppu, Presiden Dinilai Ingkari Nawacita

Penerbitan perppu oleh Presiden Jokowi sebelumnya telah didesak oleh masyarakat sipil agar KPK tak dilemahkan.

Langkah itu semakin relevan merujuk hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan 76,3 persen responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu, menurut publik, jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPK

Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.

Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya, sementara 40,3 persen responden tidak mengetahuinya.

Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen.

Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen.

Kompas TV Wacana penerbitan Perppu KPK memasuki babak baru. Yakni adanya isyarat dari parpol koalisi pemerintah yang tidak setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. isu pemakzulan presiden pun muncul jika Perppu dikeluarkan. Tarik ulur terkait jadi tidaknya presiden menerbitkan Perppu KPK sebagai jawaban atas desakan publik melahirkan polemik baru. Kini muncul narasi pemakzulan jika presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.<br /> <br /> Dari sudut hukum tata negara apakah benar penerbitan Perppu KPK bisa berakibat pemakzulan presiden dan apakah benar narasi pemakzulan muncul akibat riak politik di jajaran koalisi pendukung Jokowi? #PerppuKPK #PemakzulanPerppuKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com