JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Agung bersama orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.
Sementara dua orang pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh diduga sebagai pemberi suap.
Terjeratnya Agung oleh KPK ini menambah daftar kepala daerah di Lampung yang terjerat dalam pusaran korupsi. Sebanyak lima kepala daerah di Lampung dijerat oleh KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo.
Berikut daftar kelima kepala daerah itu;
1. Agung Ilmu Mangkunegara
"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM (Agung) dan kemudian diamankan dari kamar bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019) malam.
Baca juga: Fakta Baru OTT Bupati Lampung Utara, Warga Potong Kambing hingga Tanggapan Gubernur
Diduga uang ini terkait urusan proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,3 miliar; dan konstruksi pembangunan pasar rakyat tata karya senilai Rp 3,6 miliar.
Dalam proyek Dinas PUPR, sejak tahun 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR, ia mendapat pesan dari Agung bahwa jika ingin menjadi Kepala Dinas PUPR, harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan.
"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS (Chandra) sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, melalui SYH (Syahbuddin) dan RSY (Raden)," kata Basaria.
Baca juga: KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Proyek Pemkab Lampung Utara
Menurut Basaria, terkait proyek di Dinas PUPR, Agung diduga telah menerima uang sebesar Rp 600 juta pada Juli 2019; uang Rp 50 juta pada akhir September 2019 dan Rp 350 juta pada 6 Oktober 2019.
"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu lah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM," kata Basaria.
Sebelumnya, Agung bersama 6 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu (6/10/2019) dan Senin (7/10/2019).