Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Muzani: Kalau Mandataris MPR, Berarti Presiden Dipilih MPR...

Kompas.com - 07/10/2019, 23:19 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak hanya terbatas pada menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja.

Menurut Muzani, tidak menutup kemungkinan pembahasan juga akan mencakup ketentuan lain, misalnya terkait ketentuan pemilihan presiden oleh MPR.

"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri, saya kira bisa," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Karena istilahnya begitu GBHN diamandemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan," tutur dia.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Gerindra: Prabowo Ingin Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Diketahui wacana amandemen UUD 1945 terkait penerapan kembali GBHN adalah rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014.

Melalui amandemen itu, nantinya MPR memiliki wewenang untuk menentukan GBHN yang wajib dijalankan oleh kepala negara.

Muzani menjelaskan, apabila GBHN dihidupkan kembali, maka harus ditentukan tolok ukur sejauh mana seorang kepala negara telah melaksanakan haluan negara. Selain itu, posisi kepala negara juga akan menjadi mandataris MPR RI.

"Kalau sudah mandataris MPR, berarti Presiden dipilih oleh MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Muzani.

Terkait hal itu, Muzani pun menegaskan, Fraksi Partai Gerindra tidak sepakat.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 45 Diprediksi Hanya Berpihak pada Parpol

Ia mengatakan, pemilihan presiden harus tetap dilakukan secara langsung lewat mekanisme pemilihan umum seperti yang sudah dijalankan Indonesia sejak 2004.

"(Presiden) tetap harus dipilih langsung, kalau pilpres. Tetap harus dipilih langsung," ujar pria yang menjabat Sekjen Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Presiden, kata Bambang, sebaiknya dipilih MPR seperti pada Pemilu 1999.

"Apa enggak sebaiknya Pilpres dikembalikan lagi ke MPR?" kata Bambang dalam diskusi rilis survei nasional oleh Cyrus Network di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Bambang mengaku, mendapat pertanyaan dan usulan dari publik terkait hal ini. Mekanisme pemilihan presiden seperti itu, bisa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Salah satu alasan yang dapat merealisasikan presiden dipilih MPR, lanjut dia, adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.

"Ini pertanyaan publik. Kalau begini keruwetannya dan mahalnya begini, kenapa enggak dikembalikan ke MPR saja," lanjut dia.

"Ini kan keinginan sebagian orang, tapi apa enggak sebaiknya Cyrus juga uji ke publik? Kalau ini memang mau dikembalikan ke MPR, ya UUD harus kita amandemen," sambung Bambang.

Baca juga: Pidato Pertama Ketua MPR, Bamsoet Singgung Kebutuhan Amendemen UUD 1945

Ketika menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bamsoet juga sempat menyinggung soal kebutuhan amandemen UUD 1945.

Bambang berharap, ke depannya, MPR RI menjadi lembaga yang komunikatif dalam menyikapi kebutuhan amandemen.

"Kami berharap, MPR periode ini adalah MPR yang terbuka dan mampu menatap pekembangan baik nasional, mapun internasional," ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet.dalam Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Sehingga, MPR ri menjadi lembaga yang komunikatif bagi para anggotanya, terutama dalam menyikapi kebutuhan amandemen Undang-undang Dasar 1945," tutur dia.

Baca juga: Pakar: Amendemen UUD 1945 Harus Memperkuat Sistem Presidensial

Wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat usai PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

 

Kompas TV Seorang warga Indonesia ditahan aparat keamanan Filipina karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram. Warga Indonesia yang ditangkap bernama Agnes Alexandra. Petugas menemukan sebanyak 8 kilogram sabu di dalam salah satu bagasi yang ia bawa dari Kamboja. Agnes menyangkal bagasi yang berisi sabu 8 kilogram itu sebagai miliknya. Agnes bertolak dari bandara di Siem Reap, Kamboja dan disergap di Bandara Manila. #Sabu #WNI #Filipina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com