JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak hanya terbatas pada menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja.
Menurut Muzani, tidak menutup kemungkinan pembahasan juga akan mencakup ketentuan lain, misalnya terkait ketentuan pemilihan presiden oleh MPR.
"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri, saya kira bisa," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Karena istilahnya begitu GBHN diamandemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan," tutur dia.
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Gerindra: Prabowo Ingin Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat
Diketahui wacana amandemen UUD 1945 terkait penerapan kembali GBHN adalah rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014.
Melalui amandemen itu, nantinya MPR memiliki wewenang untuk menentukan GBHN yang wajib dijalankan oleh kepala negara.
Muzani menjelaskan, apabila GBHN dihidupkan kembali, maka harus ditentukan tolok ukur sejauh mana seorang kepala negara telah melaksanakan haluan negara. Selain itu, posisi kepala negara juga akan menjadi mandataris MPR RI.
"Kalau sudah mandataris MPR, berarti Presiden dipilih oleh MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Muzani.
Terkait hal itu, Muzani pun menegaskan, Fraksi Partai Gerindra tidak sepakat.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 45 Diprediksi Hanya Berpihak pada Parpol
Ia mengatakan, pemilihan presiden harus tetap dilakukan secara langsung lewat mekanisme pemilihan umum seperti yang sudah dijalankan Indonesia sejak 2004.
"(Presiden) tetap harus dipilih langsung, kalau pilpres. Tetap harus dipilih langsung," ujar pria yang menjabat Sekjen Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Presiden, kata Bambang, sebaiknya dipilih MPR seperti pada Pemilu 1999.
"Apa enggak sebaiknya Pilpres dikembalikan lagi ke MPR?" kata Bambang dalam diskusi rilis survei nasional oleh Cyrus Network di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Bambang mengaku, mendapat pertanyaan dan usulan dari publik terkait hal ini. Mekanisme pemilihan presiden seperti itu, bisa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Salah satu alasan yang dapat merealisasikan presiden dipilih MPR, lanjut dia, adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.
"Ini pertanyaan publik. Kalau begini keruwetannya dan mahalnya begini, kenapa enggak dikembalikan ke MPR saja," lanjut dia.
"Ini kan keinginan sebagian orang, tapi apa enggak sebaiknya Cyrus juga uji ke publik? Kalau ini memang mau dikembalikan ke MPR, ya UUD harus kita amandemen," sambung Bambang.
Baca juga: Pidato Pertama Ketua MPR, Bamsoet Singgung Kebutuhan Amendemen UUD 1945
Ketika menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bamsoet juga sempat menyinggung soal kebutuhan amandemen UUD 1945.
Bambang berharap, ke depannya, MPR RI menjadi lembaga yang komunikatif dalam menyikapi kebutuhan amandemen.
"Kami berharap, MPR periode ini adalah MPR yang terbuka dan mampu menatap pekembangan baik nasional, mapun internasional," ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet.dalam Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
"Sehingga, MPR ri menjadi lembaga yang komunikatif bagi para anggotanya, terutama dalam menyikapi kebutuhan amandemen Undang-undang Dasar 1945," tutur dia.
Baca juga: Pakar: Amendemen UUD 1945 Harus Memperkuat Sistem Presidensial
Wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat usai PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.