JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, ada 6.000 personel aparat keamanan yang saat ini berjaga di Papua.
"Untuk itu sebanyak 6.000 personel masih ada di Papua untuk mengamankan," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Cerita Mencekam Warga Banten di Wamena, Menunggu 6 Hari untuk Dievakuasi ke Jayapura
Aparat berjaga-jaga akan kemungkinan kerusuhan kembali terjadi. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, ada tiga kelompok yang diduga mendalangi kerusuhan di Papua, yaitu kelompok kriminal bersenjata (KKB), United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Kita masih menduga dan mendeteksi akan ada aksi-aksi kerusuhan selanjutnya. Oleh karenanya, seluruh aparat keamanan yang ada di Papua, baik TNI dan Polri, secara keseluruhan tetap bersiaga dan sambil memberi jaminan keamanan ke masyarakat di Papua, khususnya di Wamena," ujar dia.
Hingga saat ini, ia mengungkapkan bahwa kondisi di Wamena sudah kondusif dan aktivitas masyarakat sudah berjalan normal.
"Hal ini ditandai dengan sudah mulai beraktivitas di sentra-sentra ekonomi, termasuk di areal publik, masyarakat juga sudah hilir mudik beraktivitas, dan lebih penting lagi adalah aktivitas atau proses belajar mengajar dari SD hingga universitas," ujar dia.
Selain itu, dalam rangka penegakan hukum, Polda Papua hingga kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada 23 September 2019.
Baca juga: Fakta Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena, 3 DPO hingga Diduga Terkait KNPB dan ULMWP
Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
Dari 10 tersangka yang telah diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas SMA/SMK.
Sementara itu, YA, P, dan MH adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang masih DPO diduga berperan sebagai provokator dan terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP.