Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Penandatanganan NPHD Diperpanjang Hingga 14 Oktober 2019

Kompas.com - 07/10/2019, 19:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah.

Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni 1 Oktober 2019 lalu.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10/2019) dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.

"Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.

Baca juga: Ini Potensi Persoalan Pilkada 2020 Menurut Kemenko Polhukam

Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya.

Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan November.

"Jadi, dari sisi regulasi, memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih ada ruang (untuk perbaiki)," kata dia.

"Tetapi prinsipnya, daerah yang sudah terlambat (tanda tangani NPHD), kami sudah lakukan teguran," lanjut Syafruddin.

Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sebanyak 209 daerah yang sudah menandatangani NPHD.

Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi. Sisanya, masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada 163 daerah yang menyelesaikan NPHD Bawaslu dan 107 daerah yang masih berproses.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan diperpanjangnya waktu untuk penyelesaian NPHD bagi daerah yang belum. Namun hal tersebut ada dampaknya.

Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...

"Kegiatan-kegiatan (tahapan Pilkada 2020) kan beberapa sudah dilakukan tahun 2019. Persiapan rekrutmen penyelenggara, sosialisasi KPU. Walaupun tidak banyak, tetapi itu harus dilakukan 2019 agar 2020 bisa fokus konsentrasi ke tahapannya," terang dia.

Sebab, kata dia, setelah NPHD ditandatangani, uang tersebut bukan berarti langsung tersedia tetapi ada proses lainnya yang harus dilalui.

"Sehingga pencairannya harus tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ada di dalam NPHD," tutup dia. 

 

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada penyusup dalam aksi demo, ia menilai adanya aksi dengan jumlah massa besar tak dapat dihindari bagi pihak pihak yang menyusup. Namun, Mahfud MD mengatakan penyusup dalam demo ahasiswa DPR bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena bukan merupakan arus utama. Arus utamanya yakni protes aspirasi rakyat untuk menuntut perbaikan RUU dan menuntut presiden mengeluarkan PERPPU. Simak wawancara jurnalis Kompas TV bersama tiga pakar hukum Tata Negara berikut ini. #AIMAN #DemoMahasiswa #GejayanMemanggil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com