Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Penandatanganan NPHD Diperpanjang Hingga 14 Oktober 2019

Kompas.com - 07/10/2019, 19:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah.

Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni 1 Oktober 2019 lalu.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10/2019) dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.

"Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.

Baca juga: Ini Potensi Persoalan Pilkada 2020 Menurut Kemenko Polhukam

Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya.

Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan November.

"Jadi, dari sisi regulasi, memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih ada ruang (untuk perbaiki)," kata dia.

"Tetapi prinsipnya, daerah yang sudah terlambat (tanda tangani NPHD), kami sudah lakukan teguran," lanjut Syafruddin.

Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sebanyak 209 daerah yang sudah menandatangani NPHD.

Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi. Sisanya, masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada 163 daerah yang menyelesaikan NPHD Bawaslu dan 107 daerah yang masih berproses.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan diperpanjangnya waktu untuk penyelesaian NPHD bagi daerah yang belum. Namun hal tersebut ada dampaknya.

Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...

"Kegiatan-kegiatan (tahapan Pilkada 2020) kan beberapa sudah dilakukan tahun 2019. Persiapan rekrutmen penyelenggara, sosialisasi KPU. Walaupun tidak banyak, tetapi itu harus dilakukan 2019 agar 2020 bisa fokus konsentrasi ke tahapannya," terang dia.

Sebab, kata dia, setelah NPHD ditandatangani, uang tersebut bukan berarti langsung tersedia tetapi ada proses lainnya yang harus dilalui.

"Sehingga pencairannya harus tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ada di dalam NPHD," tutup dia. 

 

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada penyusup dalam aksi demo, ia menilai adanya aksi dengan jumlah massa besar tak dapat dihindari bagi pihak pihak yang menyusup. Namun, Mahfud MD mengatakan penyusup dalam demo ahasiswa DPR bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena bukan merupakan arus utama. Arus utamanya yakni protes aspirasi rakyat untuk menuntut perbaikan RUU dan menuntut presiden mengeluarkan PERPPU. Simak wawancara jurnalis Kompas TV bersama tiga pakar hukum Tata Negara berikut ini. #AIMAN #DemoMahasiswa #GejayanMemanggil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com