JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah.
Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni 1 Oktober 2019 lalu.
Keputusan perpanjangan waktu tersebut adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10/2019) dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.
"Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.
Baca juga: Ini Potensi Persoalan Pilkada 2020 Menurut Kemenko Polhukam
Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya.
Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan November.
"Jadi, dari sisi regulasi, memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih ada ruang (untuk perbaiki)," kata dia.
"Tetapi prinsipnya, daerah yang sudah terlambat (tanda tangani NPHD), kami sudah lakukan teguran," lanjut Syafruddin.
Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sebanyak 209 daerah yang sudah menandatangani NPHD.
Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi. Sisanya, masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada 163 daerah yang menyelesaikan NPHD Bawaslu dan 107 daerah yang masih berproses.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan diperpanjangnya waktu untuk penyelesaian NPHD bagi daerah yang belum. Namun hal tersebut ada dampaknya.
Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...
"Kegiatan-kegiatan (tahapan Pilkada 2020) kan beberapa sudah dilakukan tahun 2019. Persiapan rekrutmen penyelenggara, sosialisasi KPU. Walaupun tidak banyak, tetapi itu harus dilakukan 2019 agar 2020 bisa fokus konsentrasi ke tahapannya," terang dia.
Sebab, kata dia, setelah NPHD ditandatangani, uang tersebut bukan berarti langsung tersedia tetapi ada proses lainnya yang harus dilalui.
"Sehingga pencairannya harus tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ada di dalam NPHD," tutup dia.