JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mengaku kaget dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Kaget memang kaget, tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun. Pada saat kami digeledah awal, itu seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang, sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya, sebelum terima surat saksi," kata Sofyan selepas mengikuti sidang tuntutan, Senin sore.
Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Sofyan pun merasa ada yang janggal sampai dirinya harus dituntut 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sofyan mengungkap sejumlah alasan kenapa ia merasa janggal.
Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut.
Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.
"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.
Apalagi, kata Sofyan, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini.
Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan.
Baca juga: Beri Dukungan Moril, Adhyaksa Dault Temui Sofyan Basir di Ruang Sidang
Oleh karena itu, Sofyan mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pribadi.
Tim penasihat hukum Sofyan yang dipimpin Soesilo Aribowo juga akan menyiapkan nota pembelaan tersendiri.
Dalam pertimbangan hal meringankan, menurut jaksa, Sofyan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan Sofyan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Sementara itu, hal yang memberatkan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.