JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikkan honor penyelenggara pilkada ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Sebab, honor mereka lebih rendah dari pengawas pilkada ad hoc seperti panitia pengawas kecamatan (panwascam) padahal tugas penyelenggara pemilu lebih berat.
Besaran honor bagi penyelenggara ad hoc bervariasi di berbagai daerah. Namun, honor mereka saat ini diperkirakan berkisar pada Rp 1 hingga 1,8 juta.
Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...
Besaran tersebut merupakan honor penyelenggara pemilu ad hoc di Kabupaten Malang pada Pilkada Jawa Timur 2018.
"Paling maksimal 50 persen kenaikan dari (Pilkada) 2015 itu sudah tinggi. Kenaikan paling banyak memang ada di besaran honorarium badan penyelenggara. Karena memang ada aturan baru yang memberi kenaikan honor badan penyelenggara ad hoc," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Karena kalau dilihat di pileg, pilpres kemarin kan honor PPK misalnya itu lebih kecil dari honor panwascam. Jadi honor penyelenggara KPU itu malah lebih kecil dari honornya pengawas pemilu. Ini kan tidak masuk akal. Itulah kemudian yang kami tambahkan," kata dia.
Pramono juga mengatakan, honor penyelenggara pilkada ad hoc belum naik sejak Pilkada 2015.
Karena itu, honor KPPS, PPS, dan PPK, menurut dia, perlu disesuaikan dengan nilai keekonomian sekarang.
Namun, hal ini masih menemui kendala lantaran ketersedian anggaran di sejumlah pemerintah daerah minim. Kendati demikian, KPU tetap mengupayakan kenaikan honor tersebut.
"Ketersediaan APBD yang minim sedangkan usulan dari KPU untuk Pilkada 2020 ada yang mencapai 2 sampai 3 kali lipat (kenaikan honor) dibandingkan Pilkada 2015," ujar Pramono.
Baca juga: Ingin Fokus di Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Resmi Mundur dari PAN
Hal senada disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Ia menilai, honor penyelenggara pilkada ad hoc layak dinaikkan.
"Pilkada ini siklusnya lima tahunan. Lima tahun lalu angkanya masih di bawah, termasuk kenaikan honor utuk penyelenggara ad hoc PPK, PPS, dan KPPS. Itu sebagian kenapa anggaran itu sekarang lebih mengalami kenaikan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.