JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua memindahkan total tujuh tersangka kerusuhan di Papua ke Kalimantan Timur. Ketujuh tersangka nantinya akan disidangkan di Kaltim.
"Tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam aksi di Papua dipindahkan ke Kaltim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Asep menuturkan, pemindahan itu telah dilakukan, tetapi tidak disebutkan sejak kapan. Menurutnya, pemindahan itu untuk mencegah terjadinya konflik saat persidangan nantinya.
Baca juga: Petinggi ULMWP dan KNPB Tersangka Kerusuhan Jayapura Diadili di Kalimantan
Dua tersangka di antaranya adalah Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.
Asep tak menjelaskan secara rinci mengapa Kaltim menjadi daerah yang dipilih sebagai tujuan. Ia hanya menuturkan bahwa ada pertimbangan tertentu Kaltim menjadi daerah yang dipilih.
Hal ini juga untuk menegaskan bahwa polisi tidak akan memenuhi permintaan keluarga agar para tersangka dikembalikan ke Papua.
Baca juga: Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena
"Iya, tentunya dengan penjelasan bahwa ini untuk keamanan bersama di sana," kata Asep.
Sebelumnya, Buchtar Tabuni ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura.
Sementara, Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September. Kedua tersangka tersebut disangkakan atas tindakan makar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.