JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menemui mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di salah satu ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Adhyaksa menemui Sofyan yang sedang duduk di kursi paling depan di dalam ruang sidang. Mereka sempat saling bertegur sapa.
Adhyaksa mengaku menemui Sofyan sebagai kawan yang memberikan dukungan moril.
Baca juga: Beda Pernyataan Sofyan Basir dan Bowo Sidik soal Interaksi Keduanya dan Uang...
Sofyan rencananya akan menghadapi tuntutan jaksa KPK karena dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Saya selama ini kan enggak pernah bertemu beliau ya, saya menjadwalkan hari ini untuk memberikan dukungan moril dan berdoa untuk beliau saja. Makanya tadi saya katakan, 'Pak sabar aja, semua ada cobaannya, semua ada ketentuan yang berlaku jalani saja ketentuan itu'. Dan beliau bilang, 'Ya Pak mohon doanya, mohon doanya'," kata Adhyaksa saat ditemui di depan ruang sidang.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir
Adhyaksa mengungkapkan dirinya sudah berkawan sejak lama dengan Sofyan sejak menjadi Komisaris BRI. Saat itu, kata dia, Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama BRI.
"Lalu sepengetahuan saya selama 5 tahun di BRI itu di bawah kepemimpinan beliau aman aja kan. Makanya kita kaget juga ketika beliau jadi tersangka di kasus ini," kata Adhyaksa.
Ia hanya berharap Sofyan bisa mendapatkan keputusan yang terbaik di pengadilan. Adhyaksa hanya berpesan kepada Sofyan agar tetap sabar dalam menjalani kehidupan.
Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso
"Kedatangan saya memberikan support kepada beliau, kalau dia tidak ditinggalkan kawan-kawannya. Saya berpesan, jalani kehidupan dengan hati lapang, berbaik sangka dengan takdir Tuhan. Itu dia (Sofyan) bilang terima kasih, Pak, mohon doanya," ujarnya.
"Jadi saya datang untuk memberi support supaya beliau jangan kemudian merasa ditinggalkan, ini terlepas dari masalah hukum ya. Masalah hukum itu diserahkan ke pengadilan," sambung dia.
Dalam perkara ini, Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Menangis dalam Sidang, Sofyan Basir Berharap Dibebaskan
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.