Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Dukungan Moril, Adhyaksa Dault Temui Sofyan Basir di Ruang Sidang

Kompas.com - 07/10/2019, 13:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menemui mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di salah satu ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Adhyaksa menemui Sofyan yang sedang duduk di kursi paling depan di dalam ruang sidang. Mereka sempat saling bertegur sapa.

Adhyaksa mengaku menemui Sofyan sebagai kawan yang memberikan dukungan moril.

Baca juga: Beda Pernyataan Sofyan Basir dan Bowo Sidik soal Interaksi Keduanya dan Uang...

Sofyan rencananya akan menghadapi tuntutan jaksa KPK karena dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Saya selama ini kan enggak pernah bertemu beliau ya, saya menjadwalkan hari ini untuk memberikan dukungan moril dan berdoa untuk beliau saja. Makanya tadi saya katakan, 'Pak sabar aja, semua ada cobaannya, semua ada ketentuan yang berlaku jalani saja ketentuan itu'. Dan beliau bilang, 'Ya Pak mohon doanya, mohon doanya'," kata Adhyaksa saat ditemui di depan ruang sidang.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir

Adhyaksa mengungkapkan dirinya sudah berkawan sejak lama dengan Sofyan sejak menjadi Komisaris BRI. Saat itu, kata dia, Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama BRI.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto (kiri) berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) usai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto (kiri) berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) usai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).

"Lalu sepengetahuan saya selama 5 tahun di BRI itu di bawah kepemimpinan beliau aman aja kan. Makanya kita kaget juga ketika beliau jadi tersangka di kasus ini," kata Adhyaksa.

Ia hanya berharap Sofyan bisa mendapatkan keputusan yang terbaik di pengadilan. Adhyaksa hanya berpesan kepada Sofyan agar tetap sabar dalam menjalani kehidupan.

Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso

"Kedatangan saya memberikan support kepada beliau, kalau dia tidak ditinggalkan kawan-kawannya. Saya berpesan, jalani kehidupan dengan hati lapang, berbaik sangka dengan takdir Tuhan. Itu dia (Sofyan) bilang terima kasih, Pak, mohon doanya," ujarnya.

"Jadi saya datang untuk memberi support supaya beliau jangan kemudian merasa ditinggalkan, ini terlepas dari masalah hukum ya. Masalah hukum itu diserahkan ke pengadilan," sambung dia.

Dalam perkara ini, Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Menangis dalam Sidang, Sofyan Basir Berharap Dibebaskan

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso menghadiri sidang yang berlangsung terbuka.<br /> <br /> Lima orang saksi, salah satunya mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hadir dalam pemeriksaan.<br /> <br /> Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penerimaan suap dari PT. Pilog dan PT. HTK. Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi sekitar tujuh miliar rupiah.<br /> <br /> Dalam keterangannya, Sofyan Basir menyatakan bahwa ia tak pernah bertemu langsung dengan Bowo Sidik Pangarso.<br /> #Korupsi #PLN #BowoSidikPangarso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com