JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat, belum dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi bisa jadi karena Presiden Joko Widodo memang sedang mengulur waktu.
Menurut Feri Amsari, bukan tidak mungkin wacana perppu yang dikeluarkan oleh Jokowi beberapa waktu lalu sebenarnya bertujuan hanya untuk meredam situasi yang panas karena UU KPK hasil revisi.
"Bukan tidak mungkin untuk meredam situasi dan segala macamnya, melihat keadaan apakah kemudian publik akan kembali turun ke jalan atau tidak. Atau ada upaya-upaya lain, ya itu bisa saja kemudian ini taktik mengulur waktu," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/10/2019).
Baca juga: Plt Menkumham Sebut Belum Ada Rencana Penerbitan Perppu KPK
Pandangan Feri itu diperkuat dengan adanya kesan keragu-raguan Jokowi pada rencana penerbitan UU KPK.
Sebab, sedari awal, tidak hanya DPR yang terlibat merevisi UU KPK, tetapi juga Jokowi. Sebab, ada peran Presiden Jokowi yang menandatangani surat presiden dan menyetujui UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Hingga saat ini, Jokowi juga belum menandatangani UU KPK hasil revisi. Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu mengembalikan draf UU KPK dengan alasan ada salah ketik.
Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR
Akhirnya, baik Presiden maupun DPR saling melempar bola panas UU KPK dan wacana perppu.
"Presiden mengatakan (revisi UU KPK) itu inisiatif DPR, tapi DPR juga mengatakan jangan sampai Presiden mengeluarkan perppu karena itu tidak menghormati kami (DPR)," ujar Feri.
"Kemudian Presiden lagi, akan ada rencana mengeluarkan perppu tiba-tiba diancam jangan keluarkan Perppu karena itu berpotensi impeachment. Lalu Istana balas lagi ini simalakama, jadi main ping pong," tuturnya.
Feri berpendapat, seharusnya tidak ada satu pun pihak yang bisa menghalangi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK karena itu hak prerogatif Kepala Negara.
Jika Perppu benar-benar dikeluarkan, menurut Feri, Presiden tidak akan pernah bisa dimakzulkan seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
"Jadi itu (isu pemakzulan) hanya menurut saya gertak sambal orang-orang yang khawatir KPK itu kuat kembali," ujar Feri.
"Karena kalau Presiden terancam dengan pandangan itu agak aneh," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Baca juga: Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.