Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perppu Belum Jelas, Jokowi Dinilai Tengah Mengulur Waktu

Kompas.com - 07/10/2019, 13:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat, belum dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi bisa jadi karena Presiden Joko Widodo memang sedang mengulur waktu.

Menurut Feri Amsari, bukan tidak mungkin wacana perppu yang dikeluarkan oleh Jokowi beberapa waktu lalu sebenarnya bertujuan hanya untuk meredam situasi yang panas karena UU KPK hasil revisi.

"Bukan tidak mungkin untuk meredam situasi dan segala macamnya, melihat keadaan apakah kemudian publik akan kembali turun ke jalan atau tidak. Atau ada upaya-upaya lain, ya itu bisa saja kemudian ini taktik mengulur waktu," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Plt Menkumham Sebut Belum Ada Rencana Penerbitan Perppu KPK

Pandangan Feri itu diperkuat dengan adanya kesan keragu-raguan Jokowi pada rencana penerbitan UU KPK.

Sebab, sedari awal, tidak hanya DPR yang terlibat merevisi UU KPK, tetapi juga Jokowi. Sebab, ada peran Presiden Jokowi yang menandatangani surat presiden dan menyetujui UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Hingga saat ini, Jokowi juga belum menandatangani UU KPK hasil revisi. Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu mengembalikan draf UU KPK dengan alasan ada salah ketik.

Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR

Akhirnya, baik Presiden maupun DPR saling melempar bola panas UU KPK dan wacana perppu.

"Presiden mengatakan (revisi UU KPK) itu inisiatif DPR, tapi DPR juga mengatakan jangan sampai Presiden mengeluarkan perppu karena itu tidak menghormati kami (DPR)," ujar Feri.

"Kemudian Presiden lagi, akan ada rencana mengeluarkan perppu tiba-tiba diancam jangan keluarkan Perppu karena itu berpotensi impeachment. Lalu Istana balas lagi ini simalakama, jadi main ping pong," tuturnya.

Feri berpendapat, seharusnya tidak ada satu pun pihak yang bisa menghalangi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK karena itu hak prerogatif Kepala Negara.

Jika Perppu benar-benar dikeluarkan, menurut Feri, Presiden tidak akan pernah bisa dimakzulkan seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

"Jadi itu (isu pemakzulan) hanya menurut saya gertak sambal orang-orang yang khawatir KPK itu kuat kembali," ujar Feri.

"Karena kalau Presiden terancam dengan pandangan itu agak aneh," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Baca juga: Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com