JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas sebuah UU.
Sekalipun perppu tersebut diterbitkan saat undang-undang yang berkaitan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemakzulan tetap tidak mungkin terjadi.
Pernyataan ini merespons wacana Presiden Joko Widodo yang sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terhadap UU KPK. Disebut-sebut, Presiden berpotensi dimakzulkan jika menerbitkan perppu karena UU KPK tengah diuji materi di MK.
Baca juga: Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
"Jadi enggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu enggak ada hubungannya sama sekali," katanya.
Bivitri mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal tersebut, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU mana pun dicek enggak ada itu," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Bivitri mengatakan, isu yang menyebut ada potensi pemakzulan presiden terlalu mengada-ada.
Sebab, perppu dan proses uji materi adalah dua hal yang tak bisa dikaitkan. Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi merupakan ranah yudikatif.
"Jadi itu terlalu mencari-cari begitulah karena itu tidak benar sama sekali. Enggak ada hubungannya karena yang satu di kekuasaan eksekutif dan satu lagi kekuasaan yudikatif yang tidak berhubungan sama sekali," katanya.
Baca juga: Plt Menkumham Sebut Belum Ada Rencana Penerbitan Perppu UU KPK
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di MK. Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.