Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk

Kompas.com - 07/10/2019, 11:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Pernyataan Feri ini merespons wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan. Belakangan muncul anggapan bahwa perppu berpotensi menyebabkan presiden dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Presiden Disebut Tak Mungkin Dimakzulkan karena Terbitkan Perppu KPK

Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.

Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.

"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Baca juga: Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?

Menegaskan pernyataan Feri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan perppu dan uji materi. Sebab, perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.

"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.

"Jadi enggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dan apa yang akan diputuskan oleh presiden itu enggak ada hubungannya sama sekali," katanya.

Baca juga: Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Diundangkan

Bivitri mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU mana pun dicek enggak ada itu," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Baca juga: Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Jadi Opsi Paling Memungkinkan

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).

Kompas TV Sudah sepuluh hari sejak Presiden Joko Widodo menyatakan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK pasca bertemu dengan para tokoh bangsa di Istana Merdeka pada 26 September lalu.<br /> <br /> Pihak yang pro Perppu KPK pun menagih Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu Kpk. Sebaliknya, pihak yang kontra meminta presiden tidak menerbitkan perPpu dan memilih opsi lain untuk menampung aspirasi publik. Satu demi satu partai mulai menyatakan dukungan agar presiden mengeluarkan Perppu KPK meski dengan beberapa catatan. Diantaranya ada Gerindra dan Demokrat. Sinyal apa yang muncul dari sikap dukungan partai terkait Perppu KPK ini? Apakah ada kaitannya dengan kabinet mendatang? #PerppuKPK #KPK #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com