Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Jadi Opsi Paling Memungkinkan

Kompas.com - 07/10/2019, 08:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemberlakuan UU KPK merupakan jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo.

Menurut Oce, opsi tersebut bisa menjadi win-win solution agar semua pihak baik, DPR maupun masyarakat sipil, memiliki waktu guna merumuskan kembali revisi UU KPK.

"Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi presiden untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sipil dan DPR. Ini jalan yang menurut saya paling moderat," ujar Oce saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...

Penangguhan pemberlakukan UU KPK dengan perppu, lanjutnya, akan memberi waktu yang memadai untuk melakukan legislatif review.

"Waktu yang ideal untuk menangguhkan berlakunya revisi UU KPK itu ialah dua tahun. Soalnya, dulu pernah ada putusan MK yang menangguhkan berlakunya UU dalam dua tahun, karena waktu dua tahun itu dinilai cukup dan memadai bagi pemerintah dan DPR membahas suatu UU dengan layak," tegas Oce.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Oce, Presiden Jokowi perlu mencermati semua aspirasi dari berbagai pihak, baik yang ingin membatalkan seluruh isi revisi UU KPK maupun yang ingin agar perppu mengakomodasi sebagian isi revisi.

Menurutnya, dibutukan ketegasan presiden agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.

"Kalau isi perppu membatalkan seluruhnya (revisi UU KPK), akan ada resistensi dari DPR karena dianggap bahwa undang-undang itu telah dibahas bersama pemerintah sehingga presiden dipandang tidak menghormati proses legislasi," jelasnya.

Adapun jika perppu mengakomodasi sebagian isi revisi UU KPK, lanjutnya, hal itu belum memenuhi tuntutan publik yang menolak sejumlah poin dalam revisi.

"Karena poin-poin itu apabila dimasukkan kembali ke dalam perppu dipandang masih berpotensi melemahkan KPK," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Baca juga: Survei LSI, Respons Publik tentang Demo Mahasiswa dan Perppu KPK

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa, Presiden tak perlu menerbitkan perppu. 

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com