JAKARTA, KOMPAS.com - DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Pengesahan atas revisi UU KPK itu menuai polemik. Penolakan terhadap UU KPK hasil revisi pun bermunculan, sebab dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Namun, polemik mengenai revisi UU KPK juga disertai hoaks yang beredar di media sosial.
Salah satunya adalah hoaks dengan narasi untuk menyetujui revisi UU KPK untuk "mengatasi kelompok Taliban yang ada di KPK".
Sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun dilibatkan dalam hoaks tersebut.
Sebuah unggahan yang beredar pekan lalu menyebutkan bahwa Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK untuk menumpas kelompok Taliban di KPK.
Padahal, Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu isi yang diatur dalam UU KPK hasil revisi dan hingga saat ini belum berlaku.
Saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU KPK hasil revisi. Istana Kepresidenan bahkan mengembalikan UU KPK hasil revisi ke DPR karena ada salah ketik yang harus diperbaiki.
Terkait hoaks itu, ICW mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan berbagai informasi terkait KPK.
Tidak hanya mengenai Dewan Pengawas KPK, ICW juga mengimbau masyarakat tidak langsung percaya dengan narasi adanya kelompok Taliban. Sebab, narasi itu dibuat sebagai pembenaran oleh pihak yang ingin melemahkan KPK.
Imbauan ICW itu bisa Anda baca dalam artikel berikut: Beredar Hoaks Ahok Sudah Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Kata ICW