JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan hasil survei terkait respons publik soal demonstrasi mahasiswa dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Hasil survei itu diungkap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparan rilis temuan survei bertajuk Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Djayadi memaparkan, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanyakan apakah mereka mengetahui atau mengikuti dinamika demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu.
Hasilnya, 59,7 persen dari responden mengetahui atau mengikuti perkembangan aksi mahasiswa itu. Sementara sisanya tidak mengetahui atau mengikuti dinamikanya.
Kemudian, responden yang mengetahui atau mengikuti dinamika demonstrasi mahasiswa itu kembali ditanya, apakah mereka tahu bahwa salah satu undang-undang yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Dukung Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Hasil Revisi
Hasilnya, sebanyak 86,6 persen tahu bahwa salah satu undang-undang yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK hasil revisi.
Pertanyaan lalu mengarah pada soal dukungan responden terhadap aksi tersebut.
"Mayoritas 60,7 persen menyatakan mendukung demonstrasi mahasiswa tersebut. Hanya 5,9 persen yang menyatakan menentang demonstrasi tersebut khususnya menyangkut revisi UU KPK. Selebihnya netral, 31 persen," kata Djayadi.
Sebanyak 46,8 persen responden yang mengetahui soal demonstrasi mahasiswa, meyakini bahwa aksi mahasiswa itu berbeda dengan aksi menentang Presiden Joko Widodo.
"Kalau kita lihat hanya 11,8 persen publik yang menyatakan bahwa demonstrasi itu ditumpangi oleh orang-orang anti-Jokowi. 16,4 persen menyatakan demonstrasi itu digerakan oleh orang anti-Jokowi. Tapi sebagian besar, 46,8 persen publik itu menyatakan bahwa ada demonstrasi mahasiswa ada demonstrasi lain," kata Djayadi.
Menurut dia, responden disodorkan tiga pandangan. Pertama, demonstrasi mahasiswa digerakkan oleh orang yang anti Presiden Jokowi. Kedua, demonstrasi mahasiswa sepenuhnya ditumpangi orang-orang anti Presiden Jokowi.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Percaya Demonstrasi Mahasiswa Tak Ditunggangi
Ketiga, pandangan ada dua kelompok berbeda, yaitu demonstrasi mahasiswa yang murni menentang sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang seperti UU KPK hasil revisi serta demonstrasi kelompok anti Jokowi.
Sesuai paparan, sebanyak 46,8 persen memilih pandangan ketiga. Sedangkan, 16,4 persen memilih pandangan pertama, 11,8 persen memilih pandangan kedua. Sisanya, 25 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
"Jadi masyarakat cukup jelas melihat dua arus dalam demonstrasi itu. Maksudnya kalau ada tuduhan semata-mata anti Jokowi, masyarakat tidak setuju. Masyarakat melihat aspirasi mahasiswa yang utama itu murni menentang antara lain revisi UU KPK," kata dia.
Sebanyak 70,9 persen responden yang tahu soal demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK. Menurut Djayadi, mereka menganggap UU tersebut melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.
Responden ditanya, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?"
Baca juga: Survei LSI: 70,9 Persen Responden Nilai UU Hasil Revisi Lemahkan KPK
Adapun responden yang menganggap menguatkan KPK sebesar 18 persen. Sementara sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
"Hampir 71 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu menyatakan bahwa UU revisi itu melemahkan KPK, 70,9 persen ya. Mayoritas mutlak ini meskipun tidak seluruhnya," kata Djayadi.
Oleh karena itu, kata dia, 76,3 persen dari responden yang mengetahui salah satu tuntutan demo adalah menolak UU KPK hasil revisi, setuju apabila Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK.
"Saya melihat ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga," kata Djayadi.
Baca juga: Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu KPK
Meski perppu KPK nantinya bisa diterima atau ditolak oleh DPR, Djayadi memandang data survei ini menunjukkan bahwa perppu dianggap publik sebagai jalan keluar.
"Kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar," ujar dia.
Ia menyimpulkan, apa yang disuarakan mahasiswa saat itu juga mewakili aspirasi publik secara luas.
"Salah satu tuntutannya (mahasiswa), presiden mengeluarkan perppu untuk batalkan UU KPK hasil revisi tersebut, itu juga didukung masyarakat. Ada 76,3 persen masyarakat yang tahu, dan menyatakan presiden perlu mengeluarkan perppu," katanya.
Ia menilai, publik pada dasarnya lebih percaya kepada presiden ketimbang DPR dalam persoalan pemberantasan korupsi. Sehingga, publik akan lebih mendukung presiden, jika berani menerbitkan perppu KPK.
Baca juga: Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...
"Kalau tidak menerbitkan, ada kemungkinan presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat, bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan itu tentu bertentangan dengan janji presiden sendiri, termasuk di kampanye kemarin, bahwa KPK itu harus dikuatkan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan dan sebagainya," ujar Djayadi.
Djayadi memandang, sebagian besar masyarakat saat ini menganggap UU KPK hasil revisi berimplikasi serius pada pelemahan kinerja KPK sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.
Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang. Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019.
Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen. Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menegaskan, survei ini dibiayai secara mandiri oleh LSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.