Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei LSI, Respons Publik tentang Demo Mahasiswa dan Perppu KPK

Kompas.com - 07/10/2019, 06:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

Responden ditanya, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?"

Baca juga: Survei LSI: 70,9 Persen Responden Nilai UU Hasil Revisi Lemahkan KPK

Adapun responden yang menganggap menguatkan KPK sebesar 18 persen. Sementara sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

"Hampir 71 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu menyatakan bahwa UU revisi itu melemahkan KPK, 70,9 persen ya. Mayoritas mutlak ini meskipun tidak seluruhnya," kata Djayadi.

4. Setuju diterbitkan perppu KPK

Oleh karena itu, kata dia, 76,3 persen dari responden yang mengetahui salah satu tuntutan demo adalah menolak UU KPK hasil revisi, setuju apabila Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK.

"Saya melihat ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga," kata Djayadi.

Baca juga: Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu KPK

Meski perppu KPK nantinya bisa diterima atau ditolak oleh DPR, Djayadi memandang data survei ini menunjukkan bahwa perppu dianggap publik sebagai jalan keluar.

"Kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar," ujar dia.

5. Mahasiswa wakili mayoritas suara publik

Ia menyimpulkan, apa yang disuarakan mahasiswa saat itu juga mewakili aspirasi publik secara luas.

"Salah satu tuntutannya (mahasiswa), presiden mengeluarkan perppu untuk batalkan UU KPK hasil revisi tersebut, itu juga didukung masyarakat. Ada 76,3 persen masyarakat yang tahu, dan menyatakan presiden perlu mengeluarkan perppu," katanya.

Ia menilai, publik pada dasarnya lebih percaya kepada presiden ketimbang DPR dalam persoalan pemberantasan korupsi. Sehingga, publik akan lebih mendukung presiden, jika berani menerbitkan perppu KPK.

Baca juga: Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...

"Kalau tidak menerbitkan, ada kemungkinan presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat, bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan itu tentu bertentangan dengan janji presiden sendiri, termasuk di kampanye kemarin, bahwa KPK itu harus dikuatkan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan dan sebagainya," ujar Djayadi.

Djayadi memandang, sebagian besar masyarakat saat ini menganggap UU KPK hasil revisi berimplikasi serius pada pelemahan kinerja KPK sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia.

6. Metode penelitian

Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.

Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.

Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang. Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019.

Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen. Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.

Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menegaskan, survei ini dibiayai secara mandiri oleh LSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com