Responden ditanya, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?"
Baca juga: Survei LSI: 70,9 Persen Responden Nilai UU Hasil Revisi Lemahkan KPK
Adapun responden yang menganggap menguatkan KPK sebesar 18 persen. Sementara sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
"Hampir 71 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu menyatakan bahwa UU revisi itu melemahkan KPK, 70,9 persen ya. Mayoritas mutlak ini meskipun tidak seluruhnya," kata Djayadi.
Oleh karena itu, kata dia, 76,3 persen dari responden yang mengetahui salah satu tuntutan demo adalah menolak UU KPK hasil revisi, setuju apabila Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK.
"Saya melihat ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga," kata Djayadi.
Baca juga: Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu KPK
Meski perppu KPK nantinya bisa diterima atau ditolak oleh DPR, Djayadi memandang data survei ini menunjukkan bahwa perppu dianggap publik sebagai jalan keluar.
"Kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar," ujar dia.
Ia menyimpulkan, apa yang disuarakan mahasiswa saat itu juga mewakili aspirasi publik secara luas.
"Salah satu tuntutannya (mahasiswa), presiden mengeluarkan perppu untuk batalkan UU KPK hasil revisi tersebut, itu juga didukung masyarakat. Ada 76,3 persen masyarakat yang tahu, dan menyatakan presiden perlu mengeluarkan perppu," katanya.
Ia menilai, publik pada dasarnya lebih percaya kepada presiden ketimbang DPR dalam persoalan pemberantasan korupsi. Sehingga, publik akan lebih mendukung presiden, jika berani menerbitkan perppu KPK.
Baca juga: Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...
"Kalau tidak menerbitkan, ada kemungkinan presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat, bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan itu tentu bertentangan dengan janji presiden sendiri, termasuk di kampanye kemarin, bahwa KPK itu harus dikuatkan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan dan sebagainya," ujar Djayadi.
Djayadi memandang, sebagian besar masyarakat saat ini menganggap UU KPK hasil revisi berimplikasi serius pada pelemahan kinerja KPK sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.
Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang. Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019.
Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen. Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menegaskan, survei ini dibiayai secara mandiri oleh LSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.