Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Amankan Bayi Lobster Senilai Rp 11 Miliar, Pelaku Melarikan Diri

Kompas.com - 05/10/2019, 21:54 WIB
Hadi Maulana,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugs Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura senilai Rp 11.450.200.000.

Sayangnya, dari penggagalan ini tidak ada satupun tersangka yang berhasil ditangkap. Seluruhnya melarikan diri.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, tim dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam awalnya menangkap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 200 PK sebanyak 2 unit di perairan selat Kelelawar, Kepri.

tim mengamankan baby lobster yang dikemas di dalam 14 box sterofoam coolbox yang diletakkan di dalam speedboat.

"Saat ini barang bukti sudah kami serahkan ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan," kata dia saat konferensi pers di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Polairud Polda Jabar Amankan 9575 Bayi Lobster Senilai Rp 2 Miliar

Ketika ditanya tentang pelaku, Arsyad mengatakan, speedboat sudah ditinggalkan pemilik ketika tim melakukan penggerebekan.

Jenis Lobster yang berhasil diamankan berdasarkan pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI) yakni benih lobster Jenis pasir sebanyak 13 box atau sebanyak 74.064 ekor.

Kemudian, jenis mutiara sebanyak 1box atau 1.703 ekor dengan total keseluruhan 14 box atau berjumlah 75.353 ekor.

"Estimasi harga untuk jenis pasir yang berjumlah 13 box yakni Rp 11.109.600.000, sementara jenis mutiara Rp 340.600.000. Jadi totalnya Rp 11.450.200.000," papar dia.

Baca juga: TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 10.000 Ekor Baby Lobster ke Singapura

Arsyad mengatakan, penyelundupan ini melanggar pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

 

Kompas TV Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi luncurkan perjalanan kereta bandara dari Stasiun Manggarai hingga ke Stasiun Bandara Soekarno Hatta. Ada 34 jadwal perjalanan kereta tiap harinya yang akan diberangkatkan. Perjalanan kereta api bandara melalui Stasiun Manggarai diharapkan dapat meningkatkan penumpang kereta api bandara. Jarak tempuh kereta bandara dari Stasiun Manggarai hingga Bandara Soekarno Hatta hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam. Stasiun KA Bandara manggarai juga berintegrasi dengan kereta Commuter Line dimana penumpang Commuter Line dapat langsung menggunakan kereta bandara. #MenteriPerhubungan #KABandara #StasiunManggarai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com