Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 05/10/2019, 14:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengaku mendukung jika Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Didi Irawadi menuturkan, Presiden sebaiknya membicarakan masalah perppu tersebut dengan berbagai pihak.

"Walaupun kader kami (Demokrat) juga pernah ada yang terjerat korupsi, namun dalam hal ini sikap partai membela secara objektif untuk penerbitan perppu oleh Presiden. Sebaiknya saat ini Presiden membicarakan langkah tersebut ke berbagai pihak, bisa akademisi dan sebagainya," ujar Didi dalam diskusi polemik bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019). 

Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...

Didi mengatakan, Perppu KPK memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk membahas kembali pasal yang dianggap bermasalah bersama masyarakat sipil dan KPK.

Dalam hal ini, kata Didi, Demokrat menolak adanya Dewan Pengawas dalam revisi UU KPK.

Padahal saat pengesahan UU KPK hasil revisi pada Selasa (17/9/2019), tidak ada penolakan, termasuk Fraksi Demokrat, dalam rapat paripurna.

Menurut Didi, Dewan Pengawas yang diangkat dari unsur pemerintah bisa tidak objektif dan sarat kepentingan.

"Perppu kan tidak merugikan KPK, tidak merugikan Presiden, dan tidak merugikan DPR. Dalam perppu ini tentu tidak semua pasal yang direvisi," ujar Didi.

Didi menambahkan, Presiden bisa mempertimbangkan pandangan beberapa tokoh, ahli, pakar hukum hingga mantan pimpinan KPK untuk merumuskan materi perppu jika diterbitkan.

"Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian masyarakat sipil dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK," jelasnya.

Baca juga: Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum karena Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan KPK secara kelembagaan.

Presiden sebelumnya berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Kegamangan Jokowi soal Perppu KPK, antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com