JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang di rekening orang lain, membeli tanah dan membeli tujuh kendaraan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, sumber uang itu berasal dari berbagai penerimaan Sunjaya selama menjadi Bupati Cirebon. Total penerimaannya mencapai Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Laode dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya sebagai Tersangka Pencucian Uang
Adapun beberapa dugaan pencucian uang yang dilakukan Sunjaya di antaranya, ia diduga menempatkan uangnya ke rekening atas nama pihak lain. Uang tersebut tetap digunakan untuk kepentingan Sunjaya.
"Tersangka SUN melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," ujarnya.
Selain itu, SUN juga diduga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.
Rincian penerimaan Rp 51 miliar itu berasal dari pengadaan barang dan jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan sekitar Rp 3,09 miliar; dan setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 51 Miliar
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.