Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emil Salim: UU KPK Hasil Revisi Bawa Kita Kembali ke Era Korupsi

Kompas.com - 04/10/2019, 19:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cendikiawan Emil Salim memandang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertujuan memperkuat, tetapi justru memperlemah KPK. Emil khawatir, UU KPK hasil revisi akan mengembalikan Indonesia ke era maraknya korupsi. 

Hal itu disampaikan Emil saat konferensi pers bersama tokoh lainnya seperti Mochtar Pabottingi, Taufiequrachman Ruki, Bivitri Susanti, dan lainnya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

"Kebebasan dari KPK menjalankan usahanya seperti yang dia lakukan di masa lampau telah dikebiri. Dengan demikian, jelas revisi UU KPK tidak bertujuan memperkuat KPK, tetapi memperlemah dan membawa kita kembali ke zaman korupsi," ujar menteri perhubungan di era Presiden Soeharto itu.

Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK

Pelemahan KPK yang dimaksud Salim adalah soal izin penyadapan dari dewan pengawas hingga surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Atas dasar itu, lanjutnya, perlu ada penolakan terhadap UU KPK dan mendesak Presiden segera menerbitkan perppu.

"Karena dalam UU KPK memuat unsur-unsur memperlemah KPK, maka harus ada penolakan. Kami berharap kepada Presiden agar mengeluarkan perppu. Kami tidak punya kepentingan, kepentingan satu-satunya adalah menegakkan hukum yang bersih supaya rakyat bisa sejahtera," tegas ahli ekonomi ini.

Setelah KPK berdiri pada tahun 2002, Emil menilai pemberantasan korupsi bertaji. Pejabat-pejabat negara yang korupsi mulai ditangkap. Dari Ketua MK hingga menteri dan kepala daerah.

"Selama KPK berdiri sejak 2002, hasilnya adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPRD, beberapa menteri, beberapa gubernur, macam-macam pejabat. Hal yang tidak pernah terjadi sejak sejarah bangsa kita berdiri," kata Emil.

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Baca juga: Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum karena Terbitkan Perppu

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com