JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan konsisten dengan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan bersama DPR.
"Saya punya keyakinan presiden tetap konsisten lah, bahwa ini (revisi UU KPK) adalah pembahasannya bersama (pemerintah dan DPR)," ujar Nasir Djamil di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Dengan demikian, dia pun meyakini bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terhadap revisi UU KPK tersebut.
Baca juga: Pakar: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Sebab, menurut dia, sangat tidak elok jika Jokowi malah terus menerbitkan perppu setelah menyepakati revisi UU bersama DPR.
"Itu tidak elok kalau setelah dibahas, Presiden kemudian mengeluarkan perppu," kata dia.
Namun apabila Jokowi tetap akan mengeluarkan perppu, kata dia, maka DPR akan melihat isi perppu tersebut.
Dia pun berharap, isi perppu tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati dengan DPR.
"Presiden harus mengkomunikasikan apapun yang beliau ingin putuskan," ucap dia.