Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dianggap Bisa Menenangkan Suasana dan Selamatkan KPK

Kompas.com - 04/10/2019, 17:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Peneliti Utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Mochtar Pabottingi menilai, tidak ada jalan praktis lain yang bisa menyelematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Menurut Mochtar, jika Perppu tidak diterbitkan Presiden Joko Widodo, pelemahan lembaga antikorupsi itu benar-benar terjadi.

"Apakah ada jalan lain selain perppu, sekarang ini tidak ada. Jadi Perppu adalah jalan paling praktis, singkat, dan cepat untuk menenangkan suasana sekaligus menyelamatkan KPK," ujar Mochtar dalam konferensi pers bersama para tokoh-tokoh bangsa di kawasan Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK

Dalam konferensi pers itu, selain Mochtar, hadir pula mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Profesor Emil Salim, Franz Magnis Suseno, dan lainnya.

Mochtar menambahkan, publik saat ini membutuhkan pendirian yang tegas dari Presiden Joko Widodo dalam komitmenya mendukung pemberantasan korupsi lewat penerbitan Perppu untuk revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Publik butuh Pak Jokowi tampil sebagai seorang yang punya pendirian dan tegas. Jadi sebetulnya kita merindukan munculnya Presiden Indonesia yang tegas, kita berharap Pak Jokowi mengambil momen emas ini," paparnya kemudian.

Mochtar menyarankan Presiden Jokowi untuk mengabaikan jika ada suara penolakan terhadap perppu. 

Baca juga: Istana: Perppu KPK Seperti Buah Simalakama...

Menurut Mochtar, penolakan terhadap perppu, terutama yang disuarakan partai, adalah agenda kepentingan politik sempit untuk tidak diseret KPK jika melakukan perbuatan menyimpang.

"Apa yang disampaikan parpol adalah kepentingan politik singkat, pendek, dan sempit. Itu dilakukan untuk memelihara keamanan mereka dalam hal korupsi," ungkapnya kemudian.

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Baca juga: Perppu KPK, Puan Minta Publik Tunggu Hingga Pelantikan Jokowi-Maruf

Belakangan, sejumlah pihak menyuarakan penolakan terhadap penerbitan Perppu. Salah satunya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com