JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK hasil revisi.
"Kan belum ada kelanjutan dari Bapak Presiden (soal Perppu KPK)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (4/10/2019).
Publik disarankan menunggu apakah Presiden Jokowi benar-benar akan menerbitkan Perppu atau tidak setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2019.
"Terkait hal itu, tentunya mungkin kita tunggu saja setelah pelantikan periode selanjutnya dari presiden tanggal 20 Oktober," ujar dia.
Baca juga: Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Mereka mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para mahasiswa pun meminta supaya Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi hingga 14 Oktober 2019.
Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan partai politik koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.