Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Belum Bernomor, Romli Atmasasmita: MK Seharusnya Menolak

Kompas.com - 04/10/2019, 15:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebutkan, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan terhadap revisi undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dikarenakan UU tersebut juga belum memiliki nomor dan tahun, seperti halnya yang sempat dipertanyakan MK dalam sidang perdana uji materi terhadap UU tersebut pada Senin (30/9/2019) lalu.

"Tidak bisa (diajukan uji materi karena belum bernomor). Harusnya ditolak. Kalau saya, tolak. MK bilang tidak. Baru lapor ditolak," kata Romli di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Catatan MK kepada Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK: Mirip Tugas Kuliah dan Perlu Perbaikan

Sebab, kata dia, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang bisa diujimaterikan di MK adalah UU yang telah diundangkan.

UU yang telah diundangkan adalah UU yang sudah memiliki nomor dan tahun.

"Karena dalam UU itu, MK berwenang menyelesaikan uji materi UU terundang-undangkan. Maksudnya, dia bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau tidak ada, ya kayak bayi belum punya nama," kata Romli.

Baca juga: Pemohon Uji Materi UU KPK Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya mereka yang ingin mengajukan uji materi bisa menunggu sampai revisi UU yang telah disahkan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tunggu saja, kalau sudah diteken, nanti Pak Jokowi tanda tangan, ada nomor ya ajukan (uji materi)," kata dia.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung Senin (30/9/2019), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK.

MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian.

Baca juga: Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah

Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.

"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9/2019).

Adapun uji materi tersebut diajukan oleh 18 orang mahasiswa.

Sebab belum memiliki nomor, MK memberi mereka waktu untuk dapat memperbaiki permohonan uji materinya hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang.

Kompas TV Sidang perdana permohonan uji materi undang-undang KPK hasil revisi, telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, 30 September lalu. Dalam sidang,Hakim MK meminta pemohon untuk memperbaiki materi gugatan karena undang-undang KPK yang digugat belum tercacat dalam lembaran negara. Untuk memperbincangkan sisi politik dari kegamangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK kita bahas bersama analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, dan analis politik dari LIPI, Lili Romli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com