JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebutkan, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan terhadap revisi undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dikarenakan UU tersebut juga belum memiliki nomor dan tahun, seperti halnya yang sempat dipertanyakan MK dalam sidang perdana uji materi terhadap UU tersebut pada Senin (30/9/2019) lalu.
"Tidak bisa (diajukan uji materi karena belum bernomor). Harusnya ditolak. Kalau saya, tolak. MK bilang tidak. Baru lapor ditolak," kata Romli di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Catatan MK kepada Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK: Mirip Tugas Kuliah dan Perlu Perbaikan
Sebab, kata dia, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang bisa diujimaterikan di MK adalah UU yang telah diundangkan.
UU yang telah diundangkan adalah UU yang sudah memiliki nomor dan tahun.
"Karena dalam UU itu, MK berwenang menyelesaikan uji materi UU terundang-undangkan. Maksudnya, dia bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau tidak ada, ya kayak bayi belum punya nama," kata Romli.
Baca juga: Pemohon Uji Materi UU KPK Berharap Jokowi Terbitkan Perppu
Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya mereka yang ingin mengajukan uji materi bisa menunggu sampai revisi UU yang telah disahkan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tunggu saja, kalau sudah diteken, nanti Pak Jokowi tanda tangan, ada nomor ya ajukan (uji materi)," kata dia.
Diketahui, dalam sidang yang berlangsung Senin (30/9/2019), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK.
MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian.
Baca juga: Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah
Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.
"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9/2019).
Adapun uji materi tersebut diajukan oleh 18 orang mahasiswa.
Sebab belum memiliki nomor, MK memberi mereka waktu untuk dapat memperbaiki permohonan uji materinya hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang.