JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta mahasiswa tidak memaksakan kehendak agar Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Moeldoko mengaku menyampaikan permintaan itu saat bertemu pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi pada Kamis (3/10/2019) kemarin.
"Kemarin saya pesan kepada mahasiswa, jangan pakai bahasa 'pokoknya' lah. Kita itu memikirkan negara itu persoalannya besar, semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
Dalam pertemuan dengan Moeldoko kemarin, hadir diantaranya pimpinan BEM dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida.
Menurut Moeldoko, pertemuan tersebut menunjukkan bahwa Istana tidak menutup diri pada masukan yang diberikan.
"Jadi kita itu dalam mengelola negara betul-betul mau mendengarkan, oleh karena itu temen temen mahasiswa ingin diskusi, ya kita tampung. Apa sih yang dipikirkan, kita dengerin dengan baik," kata dia.
Baca juga: Moeldoko: Buzzer Jokowi Tak Dikomando
Kendati demikian, Moeldoko juga mengaku memberi pemahaman kepada mahasiswa bahwa dalam bernegara banyak masukan yang harus didengar.
Terkait revisi UU KPK ini misalnya, ada juga masukan dari parpol pendukung Jokowi yang justru bersebrangan dengan aspirasi mahasiswa.
"Bukan hanya mahasiswa saja yang didengar, semua nya juga didengar oleh Presiden. Itu lah presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," kata dia.
Baca juga: Ngabalin: Mahasiswa Jangan Biasakan Mengancam, Tidak Bagus
Namun, usai pertemuan dengan Moeldoko kemarin, mahasiswa tetap mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu KPK.
"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu," ujar usai Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah.
Para mahasiswa pun meminta agar Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober mendatang.
Baca juga: Kegamangan Jokowi soal Perppu KPK, antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa
Dino mengultimatum, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Baca juga: Seusai Bertemu Jokowi, Forum Rektor Minta Mahasiswa Menahan Diri
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.