Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK

Kompas.com - 04/10/2019, 14:26 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta mahasiswa tidak memaksakan kehendak agar Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Moeldoko mengaku menyampaikan permintaan itu saat bertemu pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi pada Kamis (3/10/2019) kemarin.

"Kemarin saya pesan kepada mahasiswa, jangan pakai bahasa 'pokoknya' lah. Kita itu memikirkan negara itu persoalannya besar, semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

 

Dalam pertemuan dengan Moeldoko kemarin, hadir diantaranya pimpinan BEM dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida.

Menurut Moeldoko, pertemuan tersebut menunjukkan bahwa Istana tidak menutup diri pada masukan yang diberikan.

"Jadi kita itu dalam mengelola negara betul-betul mau mendengarkan, oleh karena itu temen temen mahasiswa ingin diskusi, ya kita tampung. Apa sih yang dipikirkan, kita dengerin dengan baik," kata dia.

Baca juga: Moeldoko: Buzzer Jokowi Tak Dikomando

 

Kendati demikian, Moeldoko juga mengaku memberi pemahaman kepada mahasiswa bahwa dalam bernegara banyak masukan yang harus didengar.

Terkait revisi UU KPK ini misalnya, ada juga masukan dari parpol pendukung Jokowi yang justru bersebrangan dengan aspirasi mahasiswa.

"Bukan hanya mahasiswa saja yang didengar, semua nya juga didengar oleh Presiden. Itu lah presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," kata dia.

Baca juga: Ngabalin: Mahasiswa Jangan Biasakan Mengancam, Tidak Bagus

 

Namun, usai pertemuan dengan Moeldoko kemarin, mahasiswa tetap mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu KPK.

"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu," ujar usai Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah.

Para mahasiswa pun meminta agar Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober mendatang.

Baca juga: Kegamangan Jokowi soal Perppu KPK, antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa

 

Dino mengultimatum, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Baca juga: Seusai Bertemu Jokowi, Forum Rektor Minta Mahasiswa Menahan Diri

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Kompas TV RKUHP yang sejumlah pasalahnya menjadi kontroversi di masyarakat dianggap akibat kerja DPR yang tergesa gesa. Padahal RKUHP dibahas Anggota Dewan selama 4 tahun. 1 Oktober 2019 menjadi babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia. Wakil Rakyat periode 2019-2024 mulai bekerja untuk menjalankan fungsinya. masyarakat berharap para Anggota Dewan terhormat lebih mendengar aspirasi masyarakat, karena mereka adalah Wakil Rakyat. #BERKASKOMPAS #DPR #RKUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com