Tak hanya parpol yang menyuarakan ancaman soal Perppu KPK. Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak UU KPK juga turut menyampaikan ultimatum agar Perppu KPK segera diterbitkan.
Ultimatum itu disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah universitas saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis kemarin. Hadir di antaranya BEM Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida.
Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan, dalam pertemuan dengan Moeldoko itu, para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu.
"Kami komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan perppu," ujar Dino usai pertemuan dengan Moeldoko.
"Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semaunya akan diakomodasi," ujar Dino.
Baca juga: Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
Para mahasiswa pun meminta agar Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober mendatang.
Dino mengultimatum, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.
Baca juga: Jokowi dan Parpol Disebut Sepakat Tak Ada Perppu KPK, Kenapa Tak Diumumkan?
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.