Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Bom Rakitan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov

Kompas.com - 04/10/2019, 09:45 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI menegaskan bahwa bom yang diamankan dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan merupakan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bom rakitan.

"Mohon dipahami, ini bukan bom molotov seperti biasa tetapi ini adalah bom yang memang memiliki daya ledak, jadi berbeda, tidak sesederhana bom molotov, ini adalah bom yang dirakit memang mempunyai bahan peledak," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Asep menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut memiliki beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai bahan peledak.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan Sementara

Menurut dia, bom rakitan itu memiliki sumbu peledak dan bahan peledak seperti serbuk korek api, hingga paku.

Selain berdaya ledak tinggi, apabila bom tersebut meledak, kata Asep, dapat berakibat fatal. 

"Di sini unsur-unsur dikatakan sebagai bahan peledak terpenuhi, dia mempunyai sumbu untuk memberikan picuan, yang kedua, sumbu itu juga terdiri dari bubuk atau serbuk korek api, di situ juga ada unsur bahan peledaknya, dan ada deterjennya, ada juga lada," ujar dia.

"Dan yang lebih mempunyai daya ledak tinggi karena di dalam balutan ini ada kandungan paku. Jadi bisa dibayangkan, andaikan ini meledak, maka daya hancurnya lebih tinggi, tidak sesederhana bom molotov," kata dia.  

Kemudian, bom tersebut dirakit dengan menggunakan botol kaca bekas. Menurut Asep, penggunaan botol kaca bekas juga menambah fatal dampak bom tersebut.

Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith ditangkap karena menyimpan 28 bom molotov.

Baca juga: Rektor IPB: Abdul Basith Dosen yang Baik dan Menginspirasi...

Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019).

"Yang bersangkutan (Abdul Basith) menyimpan bom molotov 28 buah," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com