JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan polemik penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasil revisi kepada presiden.
"Kita serahkan saja sepenuhnya pada presiden karena presiden yang punya kewenangan untuk menerbitkan perppu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).
Febri menuturkan, nasib perppu KPK sepenuhnya bergantung pada presiden. Menurut dia, presiden punya pilihan untuk mendengar aspirasi publik yang mendorong terbitnya perppu atau penolakan perppu yang disuarakan sejumlah politisi.
Baca juga: Soal Perppu KPK, Mensesneg Minta Semua Pihak Tunggu Pengumuman Presiden Febri menegaskan, yang dilakukan KPK saat ini adalah menyiapkan langkah-langkah yang mesti dilakukan bilamana UU KPK hasil revisi akan diberlakukan kelak.
Sebab, KPK mencatat setidaknya ada 26 poin dalam UU KPk hasil revisi yang berisiko melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Fokus Kami adalah bagaimana perakuan atau tindak lanjut KPK untuk memitigasi resiko efek kerusakan atau efek pelemahan terhadap KPK itu lebih menjadi prioritas kami saat ini," ujar Febri.
Namun, Febri mengakui bahwa KPK akan sangat menghargai bila akhirnya Presiden Jokowi melakukan langkah penyelamatan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi lewat Perppu KPK.
Diberitakan, Jokowi tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi yang ramai ditolak masyarakat melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah.
Baca juga: Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Namun, niat Jokowi itu rupanya ditolak oleh sejumlah partai politik termasuk partai dengan suara terbanyak di parlemen sekaligus penyokong utama pemerintahan Jokowi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan karena Terbitkan Perppu KPK?
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan perppu.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.