Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa Bareskrim soal Karhutla, Bupati Pelalawan Klaim Telah Lakukan Pengawasan

Kompas.com - 03/10/2019, 20:58 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pelalawan Muhammad Harris memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (3/10/2019).

Harris diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah milik PT Adei Plantation, Riau.

Harris pun mengaku sudah melakukan pengawasan seperti yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Mengawasi betul, kita mengawasi pemeliharaannya. Kita sudah lakukan itu untuk mengawasi, tapi kan kebakaran bukan satu daerah ya, tapi seluruh daerah kan ada kebakaran," kata Harris seusai pemeriksaan.

Baca juga: Tahun Ini, 4 Perusahaan Asing Milik Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui kebakaran terjadi di lahan perusahaan, mengingat luasnya tanah yang dimiliki korporasi itu.

"Nah ini kan masalah PT AD itu kan bahwa dia kebakaran di lokasi dia. Kita sendiri pun tidak tahu, dia kan luas lahannya 12.600 hektar, nah dia di tengah-tengah, jadi kita sendiri pun tidak tahu kebakaran itu," ungkapnya.

Menurutnya, perusahaan tersebut juga sudah melakukan pelaporan. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut laporan apa yang dimaksud.

Terkait hasilnya, Harris menilai bahwa pelaporan yang dilakukan perusahaan itu sudah baik. Akan tetapi, ia berpendapat berbeda mengenai laporan perusahaan soal karhutla dikarenakan adanya kasus tersebut.

"Melihat kondisi, kalau melihat masalah di luar kebakaran itu dia bagus. Tapi dalam terjadinya permasalahan kebakaran, itu beda lagi," tutur dia.

Baca juga: Diguyur Hujan, Jumlah Titik Karhutla di Sumsel Berkurang Drastis

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan, Harris akan ditanya mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sejumlah hal lainnya berkaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut," sambung dia.

Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak.

Baca juga: Kamis Besok, Bareskrim Panggil Bupati Pelalawan Terkait Karhutla

Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah, Fadil memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," ujar dia.

"Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan," lanjut Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com