JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pelalawan Muhammad Harris memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (3/10/2019).
Harris diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah milik PT Adei Plantation, Riau.
Harris pun mengaku sudah melakukan pengawasan seperti yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Mengawasi betul, kita mengawasi pemeliharaannya. Kita sudah lakukan itu untuk mengawasi, tapi kan kebakaran bukan satu daerah ya, tapi seluruh daerah kan ada kebakaran," kata Harris seusai pemeriksaan.
Baca juga: Tahun Ini, 4 Perusahaan Asing Milik Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui kebakaran terjadi di lahan perusahaan, mengingat luasnya tanah yang dimiliki korporasi itu.
"Nah ini kan masalah PT AD itu kan bahwa dia kebakaran di lokasi dia. Kita sendiri pun tidak tahu, dia kan luas lahannya 12.600 hektar, nah dia di tengah-tengah, jadi kita sendiri pun tidak tahu kebakaran itu," ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan tersebut juga sudah melakukan pelaporan. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut laporan apa yang dimaksud.
Terkait hasilnya, Harris menilai bahwa pelaporan yang dilakukan perusahaan itu sudah baik. Akan tetapi, ia berpendapat berbeda mengenai laporan perusahaan soal karhutla dikarenakan adanya kasus tersebut.
"Melihat kondisi, kalau melihat masalah di luar kebakaran itu dia bagus. Tapi dalam terjadinya permasalahan kebakaran, itu beda lagi," tutur dia.
Baca juga: Diguyur Hujan, Jumlah Titik Karhutla di Sumsel Berkurang Drastis
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan, Harris akan ditanya mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sejumlah hal lainnya berkaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut," sambung dia.
Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak.
Baca juga: Kamis Besok, Bareskrim Panggil Bupati Pelalawan Terkait Karhutla
Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah, Fadil memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana.
"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," ujar dia.
"Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan," lanjut Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.