Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Belum Sepakat soal Ketua MPR, Rapat Paripurna Ditunda Sekitar 1 Jam

Kompas.com - 03/10/2019, 20:47 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna penetapan dan pelantikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditunda selama sekitar 60 menit. Penundaan itu dikarenakan proses lobi antara Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar masih berjalan.

Seperti diketahui, Gerindra tetap ngotot mencalonkan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR. Sementara, delapan fraksi di DPR dan unsur kelompok DPD sepakat mendukung calon dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

"Setelah ada 10 pimpinan MPR yang sudah ditetapkan oleh ketua sementara, kami meminta sebentar saja supaya sempurna musyawarah mufakat, kami meminta agar tidak sampai voting kami minta lobi-lobi paling lambat jam 09.00 WIB supaya ada kebersamaan kita semua," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Elnino saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan MPR Dihadiri 383 dari 711 Anggota

Setelah itu seorang anggota MPR meminta pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme voting. Artinya Rapat Paripurna tidak perlu ditunda.

Sedangkan beberapa anggota yang lain sepakat sidang ditunda sesuai permintaan Gerindra agar pemilihan Ketua MPR dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate menegaskan bahwa mekanisme penetapan Ketua MPR harus dilakukan secara aklamasi. Ia tidak sepakat jika pemilihan ketua dilakukan melalui voting.

"Ini Majelis Permusyawaratan Rakyat, jangan sampai diganti dengan majelis pervotingan rakyat," kata Plate.

Baca juga: Bertemu Singkat KH Said Aqil, Ahmad Muzani Optimistis Terpilih Jadi Ketua MPR

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring.

Tifatul mengusulkan agar rapat diskors selama satu jam.

"Sikap Fraksi PKS kalau bisa aklamasi, musyawarah untuk mufakat," kata Tifatul.

Akhirnya, Ketua MPR sementara Abdul Wahab Dalimunthe memutuskan rapat ditunda hingga pukul 08.50 WIB.

"Untuk tidak berlambat, supaya ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus, sidang ini saya skors sampai jam 8.50 WIB," ujar Abdul.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Baca juga: Sidang Paripurna Tetapkan 10 Pimpinan MPR Periode 2019-2024

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.

UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.

Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com