Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Dkk Tak Tanda Tangani Surat Panggilan, Sidang Ditunda

Kompas.com - 03/10/2019, 20:36 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024 Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Diketahui, Mulan beserta delapan orang rekannya dari Partai Gerindra, ketika masih menjadi calon legislatif, digugat secara perdata oleh rekan caleg separtai bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkap Hakim Ketua Joni saat sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Selain Mulan, Sigit menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana karena ada yang surat panggilannya belum kembali ke PN Jaksel atau sedang tidak berada di tempat.

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan agar sidang tersebut ditunda selama tiga minggu ke depan. Sidang akan digelar kembali pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, mengharapkan itikad baik para tergugat agar hadir dalam sidang.

"Ada beberapa panggilan yang belum kembali, artinya ada kertas panggilan belum ke PN Jaksel. Lalu ketidakhadiran terlawan tiga atau Mulan Jameela. Dia sudah menerima tapi tidak mau menandatangani relaas, dia menolak panggilan itu," ungkap Aris ketika ditemui seusai sidang.

"Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," sambung Aris.

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Gugatan Sigit sendiri diketahui terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan oleh Sugiono.

 

Kompas TV Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI mendukung adanya uji formil dan materil terhadap undang-undang komisi pemberantasan korupsi di Mahkamah Konstitusi.<br /> <br /> Walau sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi langkah konstitusional yang ditempuh 18 mahasiswa untuk menolak UU KPK yang telah direvisi dinilai masih lemah. #KPK #MK #UjiMateriUUKPK

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com