JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka penerima suap dalam kasus restitusi pajak PT WAE, Kamis (3/10/2019) hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP MA Tiga) Yul Dirga, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP MA Tiga M Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Dirga dan Jumari ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK sedangkan Naim akan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Ketiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol pada Kamis sore.
Dalam kasus ini, Komisaris PT WAE Darwin Maspolim diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keempatnya awalnya ditugaskan untuk memeriksa pajak PT WAE.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Keempat penerima suap, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.
Baca juga: Rekayasa Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah yang Diungkap KPK
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Kamis (15/8/2019).
Suap ditujukan agar jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan negara lebih besar daripada yang terutang. Caranya adalah dengan merekayasa nota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.