JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan kuburan massal korban Tragedi 1965.
Ketua YPKP 65 Bedjo Untung menyatakan, sejatinya Kejagung sudah tak bisa lagi mengelak untuk menolak adanya temuan tersebut.
"Mestinya Jaksa Agung tidak mengelak bahwa kurang alat bukti segala macam," ujar Bedjo saat beraudiensi dengan pihak Kejagung, Kamis (3/10/2019) di Jakarta.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, kuburan massal bukan hanya satu dua, melainkan 346 dan itu masih bisa bertambah lagi," kata dia.
Baca juga: YPKP 65 Berikan Data Temuan 364 Kuburan Massal Tragedi 1965 ke Kejagung
Bedjo menyebutkan, pihaknya menemukan 346 lokasi kuburan massal baru di sejumlah lokasi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Sukabumi, Tangerang, Bandung, dan lainnya.
Lokasi tersebut sudah didatangi oleh keluarga korban, sekaligus mereka gali informasinya dari para saksi-saksi.
Sebanyak 346 lokasi kuburan massal tersebut, lanjutnya, merupakan data terkini dari temuan sebelumnya, yaitu 122 lokasi kuburan massal.
Lokasi sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Sehingga, menurut YPKP 65, total ada 346 lokasi kuburan massal di Indonesia.
"Jadi saya bisa katakan 99 persen data ini benar. Sekali lagi kami mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti karena kami butuh kepastian hukum sehingga kami korban '65 tidak bisa menerima kompensasi. Jaksa Agung segera bentuk pengadilan ad hoc," tutur Bedjo.
Baca juga: YPKP 65: Ada yang Sudah Jadi Mal, Kuburan Massal Tragedi 1965 Seharusnya Dijaga
Dia melanjutkan, temuan yang ia serahkan ke Kejagung akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan diproses dalam satu minggu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.