JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Ketua MPR akan diselenggarakan nanti malam, Kamis (3/10/2019).
Sudah ada 3 nama kuat untuk menduduki jabatan tersebut yaitu, Bambang Soesatyo (Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), dan Fadel Muhammad (DPD).
Bagaimanakah modal dukungan masing-masing calon Ketua MPR itu?
Baca juga: PAN Cenderung Dukung Bambang Soesatyo Jadi Ketua MPR
Sejauh ini, lima Parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) kompak mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai calon Ketua MPR.
Kelima parpol tersebut adalah PDI-P, Golkar Nasdem, PKB dan PPP.
Selain itu, dukungan kepada mantan Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, Partai Gerindra ngotot mencalonkan sekjennya, Ahmad Muzani.
Baca juga: Sudah Dilobi Golkar dan Gerindra, PKS Belum Tentukan Dukungan Calon Ketua MPR
Dua parpol yang menjadi mitra koalisinya di Pilpres 2019, yakni Demokrat dan PKS belum menentukan sikap secara resmi.
Selain Bamsoet dan Muzani muncul pula nama Fadel Muhammad sebagai calon Ketua MPR. Fadel diusung oleh Dewan Perwakilan Daerah.
Pimpinan MPR sementara Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, sebelum penetapan, seluruh fraksi dan perwakilan DPD lebih dulu bermusyawarah untuk menentukan satu nama sebagai Ketua MPR.
Baca juga: 10 Nama Calon Sudah Diajukan, Siapa yang Akan Jadi Ketua MPR?
Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Ketua MPR rencananya akan digelar pada Kamis, pukul 19.00 WIB.
"Nanti hasilnya itu dimusyawarahkan siapa yang dipilih akan jadi ketua," kata Abdul.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Baca juga: Ini 10 Calon Ketua MPR Periode 2019-2024...
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.
Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.