JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212, akan diberhentikan sementara.
"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas sesuai UU dan aturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara dari PNS-nya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara," kata Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Nasir menambahkan, pemberhentian sementara itu akan berlaku sampai ada keputusan pengadilan.
Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212
Jika Abdul Basith nantinya memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.
"Kalau dalam hal ini ada tindak pidana dan kemudian diputuskan hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakanlah lebih dari 2 tahun, harus pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS," kata Nasir.
Sementara itu, dosen IPB Arif Satria mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith.
Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Surat itu akan menjadi dasar hukum bagi IPB memberhentikan Basith sementara dari status dosen dan PNS.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, beserta sembilan rekannya sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Barang Bukti yang Diamankan Polisi Belum Tentu Bom Molotov
AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).
"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Menurut keterangan polisi, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.
Baca juga: Polisi Bantah Bom di Rumah Dosen IPB Berisi Minyak Jarak
S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.
Sementara itu, OS merekrut tiga orang, yaitu YF, ALI, dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan bahwa perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.