Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 03/10/2019, 12:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212, akan diberhentikan sementara.

"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas sesuai UU dan aturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara dari PNS-nya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara," kata Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Nasir menambahkan, pemberhentian sementara itu akan berlaku sampai ada keputusan pengadilan.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212

Jika Abdul Basith nantinya memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.

"Kalau dalam hal ini ada tindak pidana dan kemudian diputuskan hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakanlah lebih dari 2 tahun, harus pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS," kata Nasir.

Sementara itu, dosen IPB Arif Satria mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta aparat mengusut penyebab 2 mahasiswa Haluoleo Kendari yang tewas saat menggelar demo.KOMPAS.COM/SUKOCO Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta aparat mengusut penyebab 2 mahasiswa Haluoleo Kendari yang tewas saat menggelar demo.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Surat itu akan menjadi dasar hukum bagi IPB memberhentikan Basith sementara dari status dosen dan PNS.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, beserta sembilan rekannya sebagai tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Barang Bukti yang Diamankan Polisi Belum Tentu Bom Molotov

AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Menurut keterangan polisi, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.

Baca juga: Polisi Bantah Bom di Rumah Dosen IPB Berisi Minyak Jarak

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara itu, OS merekrut tiga orang, yaitu YF, ALI, dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan bahwa perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kompas TV Polisi resmi menetapkan dosen IPB, Abdul Basith sebagai tersangka terkait kasus perencanaan kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212.<br /> <br /> Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, Abdul Basith tak hanya menyimpan 28 molotov dalam rumahnya. Tetapi juga berperan merekrut 9 orang yang memiliki kemampuan merakit molotov.<br /> <br /> Polisi menduga ke-9 orang ini direkrut untuk menjadi otak dan eksekutor dalam membuat kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 pada sabtu 28 September 2019 lalu. #AksiMujahid212 #DosenIPB #AbdulBasith
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com