Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu RO. Adapun RO masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ia merupakan pembuat atau kreator grup "STM/K bersatu".
"Yang bersangkutan mengkreasi grup WA dengan tujuan untuk bergabung, menghimpun kekuatan melalui grup WA untuk bergabung dengan mahasiswa ke Gedung DPR, Senayan, dalam rangka ikut demo menolak RUU KUHP," ujar Rickynaldo.
RO sebelumnya ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019) dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara.
3. 7 orang diamankan
Selain RO, polisi mengamankan enam orang lain yang berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI. Keenamnya masih berstatus saksi dan masih diperiksa intensif.
MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".
WR juga masih berusia 17 tahun. Ia menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK" dan merupakan pelajar di daerah Bogor.
Kemudian, DH, pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun. DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI".
Baca juga: Polisi: 7 Orang yang Ditangkap Terkait Grup WA Pelajar STM Tak Ikut Demo
Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang. MAM berusia 29 tahun dan berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".
Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KS dan DI.
KS berusia 16 tahun dan berstatus pelajar, sedangkan DI berusia 32 tahun dengan profesi sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".
4. Motif
Berdasarkan keterangan Rickynaldo, ketujuh orang tersebut hanya ingin meramaikan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR.
"Sampai sekarang motif dan tujuannya sama, hanya untuk meramaikan, meramaikan di media sosial," kata Rickynaldo.
5. Tak ada yang ikut demo