JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada, Rabu (2/10/2019).
Uji publik tersebut membahas dua Peraturan KPU (PKPU) revisi.
Pertama, PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada beberapa aturan tambahan yang dimasukkan dalam rancangan PKPU, khususnya PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat
Salah satu pasal rancangan PKPU tersebut melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Berikut uraiannya:
1. Melarang pemabuk, pezina, dan pejudi "nyalon"
Rancangan PKPU Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah mengatur tentang syarat seseorang dapat mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata dia.
2. Sesuai undang-undang
KPU menyebut, larangan pemabuk, pezina, hingga pejudi mencalonkan diri pada pilkada sudah tertuang dalam undang-undang.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya
Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.