Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Bom di Rumah Dosen IPB Berisi Minyak Jarak

Kompas.com - 02/10/2019, 22:06 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membantah bom ikan yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith adalah lampu berisi minyak jarak.

"Minyak jarak buat apa? Enggak mungkin minyak jarak akan digunakan untuk melakukan serangan atau bom," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Penyidik sudah meminta keterangan Basith beserta tersangka lainnya mengenai bom ikan tersebut.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212

Salah seorang tersangka berinisial S alias L yang merupakan rekrutan Basith. S diketahui memiliki kemampuan untuk merakit bom ikan.

Bahkan, S merekrut kembali empat orang lainnya, yakni JAF, AL, NAD dan SAM. Keempatnya diketahui juga memiliki kemampuan untuk membuat bom.

Sebagian besar bom yang disita dari pelaku diketahui berjenis bom ikan dengan sumbu ledak seperti detonator.

"Sebagian besar yang disita jenisnya adalah seperti bom ikan. Sumbu-sumbu ini adalah sumbu ledak. Sumbu bukan sumbu api, tapi sumbu ledak dari detonator dan di dalamnya yang dilakban ini berisi paku-paku semua," papar Dedi.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Abdul Basith sebelumnya ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Ia berperan sebagai penyimpan bom molotov karena ketika diamankan di kediamannya kawasan Tangerang, penyidik terbukti menyimpan 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan. 

Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain. Mereka diduga merencanakan peledakan bom molotov itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang rencananya digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Kini, Basith dan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Barang Bukti yang Diamankan Polisi Belum Tentu Bom Molotov

Belakangan, beredar gambar hasil tangkapan layar aplikasi pesan WhatsApp di media sosial yang menyebutkan bahwa Basith adalah penjual minyak jarak online.

Isi pesan itu menyebutkan bahwa isi dari yang disebut polisi sebagai bom ikan adalah minyak jarak, bukan digunakan sebagai bahan peledak. 

Berikut isi pesan yang tertulis pada tangkapan layar itu:

"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak. Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol. Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman". 

 

Kompas TV Polisi resmi menetapkan dosen IPB, Abdul Basith sebagai tersangka terkait kasus perencanaan kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212.<br /> <br /> Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, Abdul Basith tak hanya menyimpan 28 molotov dalam rumahnya. Tetapi juga berperan merekrut 9 orang yang memiliki kemampuan merakit molotov.<br /> <br /> Polisi menduga ke-9 orang ini direkrut untuk menjadi otak dan eksekutor dalam membuat kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 pada sabtu 28 September 2019 lalu. #AksiMujahid212 #DosenIPB #AbdulBasith
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com