Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Manufaktur Prasangka di Era Demokrasi

Kompas.com - 02/10/2019, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam kondisi seperti itu, setiap orang potensial berstatus homo sacer: orang-orang yang menjadi objek kekerasan tanpa tameng perlindungan hukum dan tanpa konsekuensi apa pun bagi pelaku kekerasan (Agus Sudibyo, Demokrasi dan Kedaruratan, 2019).

Dua argumentasi di atas, bagi penulis, harus ditimbang untuk memperbaiki locus demokrasi Indonesia.

Pertama, tafsir bahwa rakyat sudah menyerahkan hak daulatnya pada parlemen pasca-pemilu seringkali dijadikan adagium untuk tidak melibatkan publik dalam isu-isu publik.

Ini akan berbahaya, karena rakyat selalu berdaulat.

Pembuatan undang-undang, seperti pada kasus revisi UU KPK, wajib melibatkan publik dalam ruang dialog yang cukup. Bukan monolog. Bukan partisipasi basa-basi dikunci waktu yang sangat “sadis” menghentikan diskursus di publik.

Tentu kita bisa berbeda argumen soal penguatan atau pelemahan KPK. Tapi semua diuji di publik dalam suasana setara, penuh kebebasan, rasionalitas disertai waktu yang cukup.

Kedua, konteks kedaruratan harus dibatasi waktu. Pengambilan kebijakan harus terukur. Pendekatan represif harus dihindari. Sebab akan berakibat sangat jauh bagi pelembagaan demokrasi yang berkualitas.

Mendesakan Perppu

Aksi sudah telanjur membesar. Risiko apabila terlambat mengambil keputusan memperburuk suasana. Maka, dalam eskalasi demikian, gagasan menerbitkan Perppu yang membatalkan UU revisi UU KPK menjadi niscaya.

Pasal 22 UUD 1945 memberikan peluang untuk itu di mana Presiden dalam kegentingan memaksa dapat menerbitkan Perppu.

Tentu terdapat syarat subyektif dan obyektif (seperti genting dari segi waktu, substansi atau kekosongan hukum misalnya, merujuk Putusan MK) namun persyaratan demikian dapat ditafsir sendiri oleh Presiden dengan mengingat suasana yang semakin tidak kondusif.

Di dalam kondisi yang buram, maka para pihak, entah menteri, panglima, anggota dewan dan tokoh publik harus mengeluarkan pernyataan menyejukkan. Tidak memproduksi prasangka. Bahkan, memberikan wahana bagi toleransi dan upaya menuju perdamaian yang hakiki.

Sebab, kini tengah berhadapan dua prasangka diametral yang sama-sama tidak baik antara pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu, politik prasangka harus diredam dengan membangun kepercayaan kedua belah pihak. Dugaan penunggangan. Ancaman makar. Atau apa pun harus dieliminasi. Biar hukum yang bekerja membuktikan itu. Sementara para pihak lebih mewahanakan saling pemahaman sembari mencari solusi yang terbaik.

Indonesia membutuhkan politisi yang negarawan. Masyarakat yang rasional. Kampus kritis namun etis. Indonesia dipastikan harus dirajut dalam kemajemukan anti kekerasan.

Untuk itu, semua pihak harus menyadari, rumah kita hanya Indonesia. Maka, semua pihak harus bekerja keras untuk merawat republik ini dengan kepala dingin.

Memastikan apa yang sudah diraih---seperti demokrasi dan NKRI----tidak punah.

Dengan itu kita bisa memiliki eksistensi yang diharapkan “lebih abadi”. Seperti pekik Chairil Anwar, “kuingin hidup untuk 1000 tahun lagi”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com