JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan.
Namun, hingga sepekan setelah pernyataan itu, belum ada keputusan yang diambil Presiden Jokowi apakah jadi menerbitkan perppu atau tidak.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun mengaku tidak tahu mengenai progres rencana penerbitan perppu ini.
"Presiden yang tahu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK
Pramono meminta masyarakat menunggu keputusan dari Presiden. Ia meminta publik tak berspekulasi terlalu jauh soal Perppu KPK.
"Yang jelas urusan ini hanya Bapak Presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," ujar politisi PDI-P ini.
Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...
Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu," ucap Jokowi, didampingi para tokoh yang hadir.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Baca juga: Dilema Jokowi Terbitkan Perppu KPK: Pilih Kehendak Rakyat atau Parpol?
Selain meminta masukan para tokoh, Presiden juga pada Senin (30/9/2019) diam-diam telah bertemu ketua umum partai politik pendukungnya.
Parpol koalisi pemerintah meminta Presiden untuk menjadikan Perppu KPK sebagai opsi terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.