JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Rabu (2/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua dari empat saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Dirut Perum Perindo, yaitu Yuniastin dan Lani Puniastuti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Dirut Perum Perindo, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Efrati Purwantika serta seorang pegawai Perum Perindo yakni Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini.
Sama seperti Yuniastin dan Lani, Efrati dan Wenny juga akan diperiksa untuk tersangka Mujib Mustofa.
KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Baca juga: KPK Tahan Dirut Perum Perindo yang Terjaring OTT
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.