SEBANYAK 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 resmi dilantik, Selasa (1/10/2019). Menyusul pelantikan anggota DPR, dilakukan pelantikan terhadap lima orang pimpinan DPR.
Puan Maharani dari PDI-P menjadi Ketua DPR, sementara para wakil ketua adalah Rachmat Gobel (Partai NasDem), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), dan Muhaimin Iskandar (PKB).
Pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kompleks Parlemen yang menolak UU KPK, RKUHP, dan sejumlah RUU bermasalah.
Aksi demonstrasi kali ini berlangsung relatif damai dibandingkan aksi-aksi demonstrasi pada hari-hari sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 langsung dihadapkan pada tugas berat, yakni melanjutkan pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya (RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan) yang merupakan warisan dari DPR periode sebelumnya.
Pembahasan RUU yang tidak selesai di satu periode DPR dimungkinkan untuk dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya (carry over) setelah disahkannya revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) oleh DPR periode 2014-2019 pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Seperti diketahui, UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lainnya mendapat penolakan dari masyarakat dan menyulut gelombang demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran sejak pekan lalu.
Gelombang protes akhirnya membuat DPR periode 2014-2019 memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU lainnya.
Pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial tersebut dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.
Sejauh ini masih belum jelas bagaimana pembahasan atas sejumlah RUU bermasalah tersebut akan dilakukan oleh DPR periode baru.
Dua di antara sejumlah RUU bermasalah tersebut, yakni RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, sebelumnya telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada pembahasan di tingkat komisi atau pembahasan tingkat pertama.
Dengan demikian, ada dua opsi yang mungkin dilakukan oleh DPR periode yang baru, yakni tinggal mengesahkan pada sidang paripurna atau mengembalikan pembahasan pada tingkat komisi untuk kembali menyisir pasal demi pasal dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan RKUHP yang telah melalui waktu yang panjang dan bertahun-tahun secara psikologis membuat DPR baru merasa dikejar waktu untuk segera menuntaskan RKUHP.
Seperti diketahui, DPR periode baru ini menjadi DPR periode ke-14 yang membahas RKUHP.
Tugas berat DPR periode baru dalam melanjutkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah akan dibahas secara mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (2/10/2019), yang disiarkan secara langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Mampukah DPR baru menyelesaikan kontroversi RKUHP dan sejumlah RUU lainnya?
Ujian berat lainnya yang kemungkinan akan dihadapi oleh DPR periode baru dalam jangka waktu dekat adalah pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Hingga saat ini, penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo masih menjadi misteri.
Usai pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu guna membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan.
Sikap ini menyusul gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntut diterbitkannya perppu untuk membatalkan UU KPK yang ditenggarai melemahkan KPK.
Jika Presiden Jokowi pada akhirnya menerbitkan Perppu KPK, maka berdasarkan Pasal 52 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu KPK tersebut selanjutnya akan menjalani pembahasan di DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Jika ditolak DPR, maka perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan kata lain, UU KPK kembali berlaku.
Pandangan fraksi-farksi di DPR sejauh ini terbelah soal kemungkinan diterbitkannya Perppu KPK.
Partai Gerindra dan PKS yang berada di luar koalisi partai pendukung pemerintah menyatakan mendukung perppu.
Sementara partai-partai koalisi cenderung tidak setuju dengan perppu dengan menyatakan perppu adalah opsi terakhir untuk menyelesaikan polemik UU KPK.
Penyikapan terhadap Perppu KPK akan menjadi ujian bagi DPR periode baru, apakah terbuka atau tertutup terhadap aspirasi masyarakat.
Di luar berbagai tugas berat jangka pendek di atas, DPR periode baru memiliki tugas jangka panjang untuk memperbaiki citra dan kinerjanya.
Berdasarkan hasil survei 2019 yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), DPR termasuk salah satu lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan rendah dari masyarakat.
Sementara terkait kinerja, DPR periode sebelumnya memiliki kinerja legislasi yang mengecewakan. Dari 189 RUU target selama lima tahun, hanya 80 UU yang mampu dihasilkan atau sekitar 40 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.