Mampukah DPR baru menyelesaikan kontroversi RKUHP dan sejumlah RUU lainnya?
Ujian berat lainnya yang kemungkinan akan dihadapi oleh DPR periode baru dalam jangka waktu dekat adalah pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Hingga saat ini, penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo masih menjadi misteri.
Usai pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu guna membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan.
Sikap ini menyusul gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntut diterbitkannya perppu untuk membatalkan UU KPK yang ditenggarai melemahkan KPK.
Jika Presiden Jokowi pada akhirnya menerbitkan Perppu KPK, maka berdasarkan Pasal 52 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu KPK tersebut selanjutnya akan menjalani pembahasan di DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Jika ditolak DPR, maka perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan kata lain, UU KPK kembali berlaku.
Pandangan fraksi-farksi di DPR sejauh ini terbelah soal kemungkinan diterbitkannya Perppu KPK.
Partai Gerindra dan PKS yang berada di luar koalisi partai pendukung pemerintah menyatakan mendukung perppu.
Sementara partai-partai koalisi cenderung tidak setuju dengan perppu dengan menyatakan perppu adalah opsi terakhir untuk menyelesaikan polemik UU KPK.
Penyikapan terhadap Perppu KPK akan menjadi ujian bagi DPR periode baru, apakah terbuka atau tertutup terhadap aspirasi masyarakat.
Di luar berbagai tugas berat jangka pendek di atas, DPR periode baru memiliki tugas jangka panjang untuk memperbaiki citra dan kinerjanya.
Berdasarkan hasil survei 2019 yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), DPR termasuk salah satu lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan rendah dari masyarakat.
Sementara terkait kinerja, DPR periode sebelumnya memiliki kinerja legislasi yang mengecewakan. Dari 189 RUU target selama lima tahun, hanya 80 UU yang mampu dihasilkan atau sekitar 40 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.